Panitera Pengadilan Agama Blitar didampingi Panitera Muda Permohonan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Kamis, 18 Juni 2026. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Sinergitas Kelembagaan antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya membahas penguatan kerja sama antarinstansi dalam bidang hukum keluarga dan perkawinan.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan hukum, memperkuat kepastian hukum, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap hak-hak keperdataan masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih erat antara lembaga peradilan dan kejaksaan di wilayah Blitar.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai isu yang berkaitan dengan dinamika hukum keluarga dan perkawinan. Pembahasan juga diarahkan pada upaya menciptakan mekanisme koordinasi yang lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Panitera Pengadilan Agama Blitar menjelaskan bahwa kerja sama antarlembaga memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang berkualitas. “Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat komunikasi dan menyamakan persepsi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tantangan dalam penanganan berbagai persoalan hukum keluarga membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, hubungan kelembagaan yang baik perlu terus dibangun dan dipelihara secara berkelanjutan.
Pihak Kejaksaan menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Selain menjadi forum koordinasi, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk bertukar informasi mengenai praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan oleh masing-masing institusi. Dengan demikian, sinergi yang terbangun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari agenda sinergitas kelembagaan yang diinisiasi oleh PTA Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Melalui penguatan koordinasi di tingkat daerah, diharapkan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat semakin efektif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan hukum yang terus berkembang.





