Panitera Muda Pengadilan Agama Blitar turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Forum ini mengangkat tema “Implementasi Eksekusi Hak Asuh Anak” dalam kerangka pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA), yang bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap anak pasca putusan pengadilan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Diskusi diikuti oleh perwakilan Mahkamah Agung RI, pejabat dari berbagai lembaga negara, akademisi, serta praktisi hukum keluarga dan perlindungan anak.

FGD ini menjadi ruang dialog lintas sektor yang digagas KPAI untuk menghimpun masukan normatif dan empiris dari para pemangku kepentingan terkait problematika pelaksanaan putusan pengadilan mengenai hak asuh anak. Isu utama yang dibahas mencakup tantangan eksekusi putusan, potensi konflik pasca perceraian, serta mekanisme koordinasi antar lembaga dalam memastikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Dalam forum tersebut, Panitera Muda Pengadilan Agama Blitar hadir sebagai peserta aktif yang mengikuti jalannya diskusi dengan seksama. Kehadirannya mencerminkan komitmen lembaga peradilan agama dalam mendukung upaya nasional memperkuat pelaksanaan putusan pengadilan yang menyangkut hak anak. Melalui forum ini, Panitera Muda memperoleh wawasan substantif dan perspektif lintas lembaga mengenai problematika eksekusi hak asuh anak, termasuk dinamika pelaksanaannya di tingkat peradilan. Partisipasi tersebut juga menjadi hal penting untuk memperdalam pemahaman terhadap rancangan kebijakan Mahkamah Agung, sekaligus memperkaya referensi institusional Pengadilan Agama Blitar dalam menjalankan fungsi teknis yustisial di bidang perkara anak dan keluarga.PA Blitar Dukung Perlindungan Anak, Panitera Muda Hadiri FGD KPAI soal Eksekusi Hak Asuh Anak

Pengadilan Agama merupakan garda terdepan dalam penyelesaian perkara keluarga dan perlindungan anak pasca perceraian, termasuk dalam memastikan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

FGD juga menyoroti perlunya regulasi turunan Mahkamah Agung yang lebih operasional agar tidak terjadi kekosongan norma dalam praktik eksekusi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan restoratif bagi anak yang menjadi subjek sengketa asuh.

Melalui kegiatan ini, KPAI berharap dapat menyusun rekomendasi komprehensif bagi Mahkamah Agung RI untuk memperkuat rancangan peraturan yang tengah dibahas. Sementara itu, perwakilan Pengadilan Agama Blitar menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam implementasi kebijakan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan anak.

Kegiatan FGD ini ditutup dengan penegasan pentingnya sinergi antar lembaga yudisial dan lembaga perlindungan anak, guna memastikan setiap putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada aspek formil hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif bagi anak sebagai generasi penerus bangsa.

Dengan partisipasi aktif Panitera Muda Pengadilan Agama Blitar dalam forum tersebut, diharapkan tercipta paradigma baru pelaksanaan eksekusi hak asuh anak yang lebih responsif, kolaboratif, dan sesuai dengan nilai-nilai perlindungan anak dalam hukum nasional maupun konvensi internasional.