
Briefing pagi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan penegasan komitmen Pengadilan Agama Blitar dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Panitera secara eksplisit menekankan dua pilar utama peningkatan kinerja: Pelayanan Cepat dan Tepat serta penerapan budaya kerja 5S.
Panitera Pengadilan Agama Blitar mengingatkan bahwa kecepatan dan ketepatan layanan harus diimbangi dengan aspek humanis. Dalam konteks ini, filosofi 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) menjadi mandatori yang tak terpisahkan.

“Layanan peradilan, meskipun kompleks, harus terasa mudah dan nyaman bagi masyarakat pencari keadilan. Wajah ramah, sapaan yang santun, dan respons yang cepat dan tepat adalah cerminan dari integritas kita sebagai aparatur negara. 5S adalah ‘wajah’ lembaga kita. Ia menciptakan suasana yang welcoming dan menghilangkan kesan kaku birokrasi,” tegas Panitera.
Penerapan 5S ini merupakan langkah edukatif untuk memastikan setiap interaksi petugas dengan masyarakat berlangsung secara profesional, empatik, dan berstandar etika tinggi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik.
Selain penekanan pada kualitas layanan, Panitera juga secara khusus membahas percepatan implementasi layanan Non-Tunai di seluruh lini pelayanan PA Blitar. Ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung program Mahkamah Agung RI menuju Peradilan Digital yang transparan dan akuntabel.
Tim IT ditugaskan untuk memastikan sistem pembayaran non-tunai (seperti virtual account atau QRIS) berjalan mulus, aman, dan tercatat secara real-time dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Petugas PTSP diwajibkan untuk proaktif mengedukasi para pihak tentang mekanisme pembayaran non-tunai, khususnya dalam penyetoran panjar biaya perkara, pembayaran PNBP dan juga transaksi yang berkaitan dengan perkara. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kontak fisik dengan uang tunai, mengurangi risiko penyimpangan, dan memberikan kemudahan bertransaksi.
Penerapan non-tunai ini adalah cerminan dari prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dengan digitalisasi pembayaran, seluruh transaksi keuangan dapat dilacak secara sistematis, meminimalisir potensi kesalahan administrasi dan memperkuat integritas peradilan.
Briefing Panitera Pengadilan Agama Blitar kepada Tim PTSP dan IT ini menegaskan bahwa peningkatan mutu layanan peradilan adalah sebuah proses yang holistik. Ia tidak hanya melibatkan aspek kecepatan teknis (didukung oleh IT), tetapi juga etika pelayanan (diperkuat oleh 5S), serta adaptasi terhadap tuntutan zaman melalui digitalisasi (penerapan non-tunai).
Langkah-langkah strategis ini menempatkan Pengadilan Agama Blitar sebagai institusi yang responsif, modern, dan berintegritas, siap memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di tengah era digital.





