Pengadilan Agama Blitar melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap perkara Nomor 2774/Pdt.G/2025 pada Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Desa Sumberdadi, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, dengan menghadirkan majelis hakim, panitera, serta para pihak terkait.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai objek perkara yang disengketakan. Langkah ini penting guna memastikan majelis hakim mendapatkan data dan kondisi riil di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Sejak pagi hari, majelis hakim bersama panitera pengganti berangkat menuju lokasi objek perkara. Setibanya di Desa Sumberdadi, majelis melakukan pencocokan antara keterangan para pihak dengan kondisi nyata yang ada di lapangan.

Dalam proses tersebut, majelis hakim meninjau langsung objek perkara dan mencermati batas-batas serta keadaan lingkungan sekitar. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan tertib dengan tetap menjaga suasana kondusif. Para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan tambahan sesuai dengan fakta yang ditemukan.
Anwar Musadad hakim pemeriksa perkara menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan memperjelas duduk perkara secara objektif. “Fakta lapangan menjadi bagian penting agar putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, panitera pengganti mencatat seluruh hasil pemeriksaan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.
Melalui pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Blitar menegaskan komitmennya menghadirkan proses peradilan yang cermat dan bertanggung jawab. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengambil putusan yang adil, objektif, dan berbasis fakta lapangan.





