Pengadilan Agama Blitar Kelas IA menandatangani kerja sama dan deklarasi komitmen bersama pencegahan pernikahan dini bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut melibatkan 106 kepala SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Blitar dan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, di SMP Negeri 2 Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya menekan angka pernikahan usia anak sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Blitar Layak Anak. Pencegahan pernikahan dini dinilai penting karena berdampak langsung pada hak anak, keberlanjutan pendidikan, serta kualitas kehidupan keluarga di masa depan. Pengadilan Agama Blitar mengambil peran edukatif untuk memastikan aspek hukum dan perlindungan anak dipahami sejak lingkungan sekolah.

Ketua Pengadilan Agama Blitar Farida Hanim menyampaikan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam upaya pencegahan. “Edukasi sejak dini adalah kunci agar anak-anak memahami risiko hukum dan sosial dari pernikahan usia anak,” ujarnya. Ia menegaskan kolaborasi ini merupakan langkah untuk menurunkan perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Blitar.

Sebanyak 106 kepala sekolah melakukan penandatanganan dokumen kerja sama sebagai bentuk keseriusan institusional dalam menjalankan program pencegahan secara berkelanjutan. Para kepala sekolah menyatakan kesiapan mengintegrasikan nilai pencegahan pernikahan dini ke dalam kegiatan pendidikan dan pembinaan siswa.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun pola pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan hingga tingkat satuan pendidikan. Pengadilan Agama Blitar berharap sinergi tersebut mampu menciptakan generasi yang lebih terlindungi hak-haknya dan berkontribusi bagi terwujudnya Kabupaten Blitar Layak Anak.