Pengadilan Agama Blitar menggelar audiensi dengan para advokat se-Blitar Raya pada Kamis, 27 November 2025 Pukul 13.30 WIB, di ruang sidang utama Pengadilan Agama Blitar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Blitar, didampingi Wakil Ketua, para hakim, Panitera, para Panitera Muda, serta Tim IT. Para advokat yang hadir berasal dari berbagai organisasi profesi advokat di wilayah Blitar Raya.

Audiensi ini digelar untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyampaikan berbagai pembaruan layanan peradilan berbasis elektronik. Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Blitar melakukan sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC), salah satu program digitalisasi layanan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Melalui EAC, akta cerai dapat diterbitkan dan diakses secara elektronik, sehingga mempercepat proses pelayanan kepada para pihak.

Selain EAC, dibahas pula mengenai pendaftaran perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court, termasuk alur pendaftaran, pembayaran biaya perkara, serta mekanisme persidangan secara elektronik melalui e-Litigation. Tim IT Pengadilan Agama Blitar memaparkan beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan advokat dalam penggunaan aplikasi tersebut.

Para advokat juga menyampaikan beberapa masukan terkait penggunaan sistem digital, terutama soal optimalisasi akses aplikasi dan peningkatan notifikasi layanan. Pimpinan Pengadilan Agama Blitar menegaskan bahwa penguatan layanan berbasis elektronik merupakan komitmen Pengadilan Agama Blitar dalam mewujudkan peradilan modern yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Audiensi berlangsung interaktif dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Pengadilan Agama Blitar berharap komunikasi yang baik antara pengadilan dan advokat dapat terus terjaga sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik.






