Pengadilan Agama Blitar menggelar sidang di luar gedung dengan agenda perkara perwalian anak yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Blitar, Selasa (16/09/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Blitar dengan Kejaksaan Negeri Kota Blitar serta dukungan berbagai stakeholder terkait.

Sidang ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Blitar, yang memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan peradilan di luar gedung. Kehadiran Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Blitar untuk memperkuat sinergi dengan lembaga peradilan dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Sinergi Antar Lembaga
Kegiatan sidang di luar gedung diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Pemerintah Kota Blitar, serta pihak-pihak terkait dengan perkara. Forum ini menjadi bukti adanya kolaborasi lintas lembaga demi mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Dalam sambutannya, Wali Kota Blitar menyampaikan apresiasi atas langkah Pengadilan Agama Blitar yang menggelar sidang di luar gedung. “Kami menyambut baik inisiatif ini karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum. Pemkot Blitar siap mendukung pelaksanaan kegiatan serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Blitar juga menegaskan bahwa sidang di luar gedung merupakan inovasi pelayanan yang sejalan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar keadilan tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama anak-anak yang membutuhkan perlindungan,” jelasnya.

Wujudkan Peradilan yang Humanis dan Inklusif
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pihak yang berperkara. Kehadiran pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum semakin menguatkan tekad bersama dalam mewujudkan peradilan yang humanis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan terlaksananya sidang perwalian anak di luar gedung ini, Pengadilan Agama Blitar bersama Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Pemerintah Kota Blitar, dan stakeholder terkait berkomitmen terus memperluas akses keadilan demi perlindungan hak-hak anak.






