Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Kasubbag Kepegawaian Pengadilan Agama Blitar mengikuti Bimbingan Teknis Manajemen PPPK yang diselenggarakan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI pada Kamis, 27 November 2025 pukul 08.30 WIB. Kegiatan berlangsung secara daring dan diikuti lebih dari 900 peserta dari seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI.

Bimbingan teknis ini digelar untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja terhadap regulasi terkait manajemen PPPK, sekaligus memastikan pelaksanaan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Tema “Mewujudkan PPPK Kompeten” dipilih sebagai dorongan agar seluruh instansi mengoptimalkan potensi pegawai sesuai kebutuhan organisasi. Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan pengelolaan PPPK, mulai dari pengangkatan, penilaian kinerja, hingga pengembangan kompetensi.

Kegiatan diawali dengan penjelasan mengenai standar kompetensi jabatan, mekanisme penilaian kinerja, serta kewajiban satuan kerja dalam memastikan pembinaan berjalan objektif dan transparan. Materi ini penting untuk mendukung terciptanya sistem kepegawaian yang seragam di bawah Mahkamah Agung RI.

Dalam sesi diskusi, peserta dari berbagai satuan kerja mengajukan pertanyaan terkait implementasi regulasi di lapangan, termasuk penyesuaian kebutuhan jabatan, serta ruang pengembangan karier. Narasumber BKN memberikan klarifikasi bahwa manajemen PPPK harus selaras dengan peraturan perundang-undangan, mengutamakan asas keadilan, serta memastikan setiap kebijakan memiliki dasar administratif yang kuat. Penjelasan teknis juga diberikan terkait penyusunan kebutuhan pegawai dan penggunaan sistem informasi kepegawaian.

Perwakilan Pengadilan Agama Blitar menilai kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperbarui pemahaman mengenai pengelolaan PPPK secara profesional. Kasubbag Kepegawaian Dini Herawati menyampaikan bahwa materi yang diberikan membantu satuan kerja dalam memastikan setiap proses pembinaan pegawai berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan disparitas antar-satuan kerja. Selain itu, kegiatan ini memperkuat koordinasi antara instansi dan mempermudah penyelarasan kebijakan kepegawaian.

Dalam bimbingan teknis tersebut dijelaskan pentingnya pemetaan kompetensi sebagai dasar perencanaan SDM, kewajiban evaluasi berkala terhadap PPPK, pemanfaatan sistem digital untuk penilaian kinerja, dan penekanan pada prinsip transparansi dalam setiap keputusan kepegawaian. Panitia juga memaparkan alur penetapan kebutuhan pegawai, ketentuan mengenai kontrak kerja, serta mekanisme tindak lanjut bagi PPPK yang memerlukan peningkatan kompetensi. Informasi tambahan diberikan mengenai pemanfaatan platform nasional kepegawaian untuk memudahkan administrasi dan monitoring perkembangan status PPPK.

Pengadilan Agama Blitar berkomitmen menindaklanjuti bimtek ini dengan meningkatkan akurasi administrasi kepegawaian serta memastikan pembinaan PPPK berjalan efektif.

Kegiatan bimbingan teknis ini memperkuat pemahaman satuan kerja mengenai pentingnya manajemen PPPK yang profesional, adil, dan akuntabel. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Blitar berharap kualitas tata kelola kepegawaian semakin meningkat dan mampu mendukung layanan peradilan yang lebih optimal ke depan.