Sekretaris sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Blitar mengikuti koordinasi daring dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya terkait Pengadaan Tenaga Alih Daya di wilayah PTA Surabaya. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025 pukul 08.30 WIB di ruang Kesekretariatan PA Blitar.

Koordinasi ini digelar untuk memperkuat keseragaman kebijakan pengadaan tenaga alih daya di seluruh satuan kerja di bawah PTA Surabaya. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan regulasi dan standar layanan peradilan yang telah ditetapkan.

Selama sesi koordinasi, PTA Surabaya memaparkan mekanisme teknis pengadaan, ketentuan kontraktual, serta penekanan mengenai peningkatan kualitas layanan tenaga alih daya di lingkungan peradilan agama. PA Blitar mengikuti pemaparan ini secara aktif sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengadaan pada tahun berjalan.

Sekretaris PA Blitar menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi acuan penting bagi satuan kerja dalam menyusun langkah-langkah teknis di lapangan. “Koordinasi ini membantu kami memastikan seluruh proses pengadaan berjalan tepat waktu, sesuai aturan, dan mendukung peningkatan layanan bagi masyarakat,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Kegiatan ini juga membahas evaluasi kebutuhan tenaga alih daya di masing-masing satuan kerja, termasuk aspek administrasi, teknis, dan kualitas sumber daya manusia. PA Blitar mencatat sejumlah poin penting sebagai tindak lanjut internal, termasuk penyusunan dokumen pendukung serta penyesuaian kebutuhan formasi.

Seluruh rangkaian koordinasi berlangsung dengan lancar. Dokumentasi kegiatan dilakukan oleh tim kesekretariatan sebagai bagian dari laporan dan arsip pengawasan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PA Blitar untuk memastikan pengelolaan sumber daya berjalan profesional dan akuntabel.

Koordinasi daring tersebut diharapkan semakin menguatkan sinergi antara PTA Surabaya dan satuan kerja di bawahnya, termasuk PA Blitar, dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan melalui pengelolaan tenaga alih daya yang lebih efektif dan transparan.