Pengadilan Agama Blitar mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Versi 6.0.1 tingkat pertama yang berfokus pada pengembangan fitur Smart Majelis. Kegiatan ini diikuti oleh empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI seluruh Indonesia pada Selasa, 18 November 2025 pukul 08.30 WIB secara daring.

Pembaruan aplikasi ini bertujuan memperkuat efektivitas manajemen perkara melalui sistem Smart Majelis, sebuah fitur berbasis AI yang dirancang untuk menentukan majelis hakim dalam tahapan persidangan secara terintegrasi. Pembaruan ini dinilai penting mengingat kebutuhan pengelolaan perkara yang semakin kompleks dan menuntut kecepatan serta akurasi data.

Kegiatan dibuka oleh Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, yang menekankan pentingnya inovasi digital dalam mendukung kinerja peradilan modern. Setelah itu, Ahmad Jauhar, Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi pada Biro Hukum dan Humas MA, memberikan sambutan terkait arah pengembangan SIPP dan harapan peningkatan kinerja layanan melalui implementasi Smart Majelis.

Selanjutnya, pemaparan teknis dilakukan oleh Tim Developer Mahkamah Agung RI. Sesi ini mencakup penjelasan fitur Smart Majelis, peningkatan performa aplikasi, pembaruan mekanisme pelaporan, serta integrasi data. Pengadilan Agama Blitar mengikuti pemaparan tersebut untuk memastikan kesiapan implementasi dan menyesuaikan alur kerja internal menuju digitalisasi yang lebih optimal.

Ketua Pengadilan Agama Blitar Farida Hanim menyampaikan bahwa fitur Smart Majelis akan sangat membantu proses persidangan. “Dengan Smart Majelis, koordinasi antara hakim, panitera, dan operator dapat berjalan lebih tertib dan terukur. Ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan ketepatan waktu dan kualitas penyelesaian perkara,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua serta TIM IT. Seluruh materi yang disampaikan didokumentasikan sebagai bagian dari laporan tindak lanjut, termasuk rencana penyesuaian proses kerja dan pelatihan internal bagi pengguna aplikasi.

Dengan berlangsungnya pembaruan ini, Pengadilan Agama Blitar berharap implementasi Smart Majelis pada SIPP 6.0.1 mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam penanganan perkara. Pembaruan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas layanan peradilan bagi masyarakat.