BLITAR – Ketua Pengadilan Agama (PA) Blitar, Farida Hanim, mengikuti secara langsung Acara Penyampaian Hasil Penilaian Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun Anggaran 2025 di Kota Blitar. Kehadiran beliau sebagai bagian dari unsur Forkopimda menegaskan dukungan lembaga peradilan terhadap upaya Pemkot Blitar mewujudkan pemerintahan berintegritas.

Acara yang dilaksanakan di Balai Kota Kusumowicitro, Kota Blitar, ini merupakan agenda resmi milik Pemerintah Kota Blitar. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 6 November 2025, dimulai pukul 08.30 hingga 11.15 WIB. Acara ini merupakan respons atas undangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyampaikan hasil evaluasi serta saran tindak lanjut terkait Program Percontohan Antikorupsi. Kota Blitar menjadi salah satu daerah percontohan yang dievaluasi KPK bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain. Susunan acara mencakup Sambutan Pimpinan KPK dan penyampaian hasil evaluasi oleh Tim Penilai. Para tamu undangan, termasuk Ketua Pengadilan Agama Blitar, memulai kegiatan dengan proses registrasi. Pengumuman nilai evaluasi dijadwalkan dilaksanakan oleh Perwakilan Tim Penilai pada pukul 10.30 WIB. Melalui kegiatan ini, Kota Blitar menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. KPK berharap hasil penilaian menjadi panduan bagi Pemkot Blitar dan Forkopimda untuk mengambil langkah perbaikan yang berkelanjutan.





