Pengadilan Agama Blitar menggelar penandatanganan kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) dengan konsultan perencana pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Blitar Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 19 November 2025 pukul 13.00 WIB. Kegiatan berlangsung di kantor Pengadilan Agama Blitar dan dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur CV Nusakom selaku konsultan perencana.

Penandatanganan kontrak ini merupakan tahap awal dari proses pembangunan gedung baru yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan peradilan. Kehadiran konsultan perencana menjadi bagian penting untuk memastikan penyusunan perencanaan teknis dilakukan secara profesional, efisien, dan sesuai standar konstruksi yang berlaku.
Kegiatan dimulai dengan pemaparan singkat mengenai ruang lingkup kerja dan target perencanaan yang akan disusun oleh CV Nusakom. Direktur CV Nusakom menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan kerja sama tersebut secara optimal. “Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan perencanaan pembangunan berjalan sesuai standar yang berlaku” ujarnya dalam sambutan.

Ketua Pengadilan Agama Blitar turut memberikan sambutan sekaligus penegasan harapan terhadap kerja sama tersebut. “Semoga kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi Pengadilan Agama Blitar. Kami berharap CV Nusakom dapat bekerja secara amanah dalam menjalankan tugas perencanaan pembangunan ini,” kata Ketua PA Blitar.

Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan kontrak antara PPK dan Direktur CV Nusakom. Dokumen kontrak diserahkan secara resmi dan didokumentasikan sebagai bagian dari arsip kegiatan pengadaan tahun anggaran berjalan.
Dengan ditandatanganinya kontrak kerja ini, Pengadilan Agama Blitar berkomitmen untuk memperbaiki infrastruktur peradilan sebagai langkah peningkatan layanan kepada masyarakat. Proses perencanaan yang matang diharapkan menjadi fondasi penting bagi pembangunan gedung yang lebih representatif dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan peradilan ke depan.





