Blitar, 23 Oktober 2025 — Pengolah Data dan Informasi Pengadilan Agama Blitar bersama staf Kesekretariatan menghadiri Rapat Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah serta Verifikasi dan Validasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) BMN Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, bertempat di Aula Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, dan diikuti oleh sejumlah satuan kerja di wilayah Jawa Timur.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari Program Percepatan Penyelesaian Sertipikasi BMN Tahun Anggaran 2025, yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. Program tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian sertipikasi aset negara berupa tanah, sekaligus memastikan validitas data melalui pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang akurat dan mutakhir.
Dalam rapat tersebut, Kepala KPKNL Malang, menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarsatuan kerja untuk memastikan seluruh aset negara memiliki kejelasan hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, data geospasial yang valid akan menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pengelolaan aset negara ke depan.
Perwakilan Pengadilan Agama Blitar hadir aktif dalam sesi pembahasan teknis, khususnya mengenai tahapan pemutakhiran data tanah dan sinkronisasi informasi antarinstansi. Keterlibatan Pengolah Data dan Informasi bersama staf Kesekretariatan merupakan keseriusan lembaga dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pengelolaan BMN.
Selain membahas sertipikasi tanah, rapat ini juga membahas mekanisme verifikasi dan validasi (verval) IGT BMN untuk memastikan kesesuaian antara data spasial (peta koordinat dan batas wilayah) dengan data administratif (dokumen kepemilikan dan status hukum). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas database aset negara di lingkungan Mahkamah Agung maupun instansi pemerintah lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Pengadilan Agama Blitar berkomitmen meningkatkan sinergi dengan KPKNL Malang serta Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Partisipasi aktif satuan kerja ini merupakan dukungan terhadap implementasi program pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum atas BMN.
Melalui semangat kolaborasi dan profesionalisme, diharapkan seluruh proses sertipikasi dan validasi aset negara dapat diselesaikan secara efektif, efisien, dan tepat waktu. Pengadilan Agama Blitar akan terus berkontribusi aktif dalam pengelolaan BMN yang berorientasi pada kepastian hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.