Ketua Pengadilan Agama (PA) Blitar Farida Hanim, dengan didampingi Sekretaris serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara resmi melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sekaligus melakukan konsultasi perencanaan pembangunan gedung kantor di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Selasa (30/12). Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian proyek pembangunan gedung PA Blitar Tahun Anggaran 2025-2026 yang diproyeksikan untuk mengoptimalkan fasilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di level pusat tersebut, jajaran pimpinan PA Blitar juga menyampaikan usulan pengadaan mebeler dan lemari arsip perkara sebagai langkah konkret dalam menjaga tertib administrasi. “Penandatanganan ini adalah tonggak penting agar proses pembangunan fisik dapat segera berjalan beriringan dengan penyediaan sarana pendukung yang memadai,” ujar Ketua PA Blitar saat memberikan keterangan. Ia menekankan bahwa kesiapan infrastruktur merupakan elemen vital dalam mendukung performa aparat peradilan di daerah.

Jelasnya, usulan sarana perkantoran seperti lemari arsip khusus perkara menjadi prioritas guna menjamin keamanan dan kerahasiaan dokumen negara. Imbuhnya, manajemen pengarsipan yang baik adalah kunci dari akuntabilitas sebuah lembaga peradilan. Ia mengeklaim bahwa dengan rampungnya perencanaan ini, PA Blitar akan memiliki fasilitas yang jauh lebih representatif dan mampu menjawab tantangan beban kerja yang kian dinamis.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap sudut gedung baru nanti benar-benar fungsional dan memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat. Pelayanan publik yang prima hanya bisa terwujud jika didukung oleh sarana yang layak,” tutur Ketua PA Blitar. Ia juga mengutarakan bahwa koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung diperlukan agar spesifikasi pembangunan sesuai dengan standar prototipe gedung peradilan modern yang telah ditetapkan.
Pembangunan gedung kantor PA Blitar untuk Tahun Anggaran 2025-2026 ini merupakan proyek strategis untuk menggantikan fasilitas lama yang kapasitasnya sudah tidak mencukupi volume operasional. Melalui sesi konsultasi perencanaan ini, PPK dan pimpinan instansi memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan tetap mematuhi prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan. Keberadaan gedung baru ini diharapkan menjadi ikon baru pelayanan hukum yang transparan dan profesional di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.





