Sekretaris Pengadilan Agama Blitar Mohammad Faried Dzikrullah menerima kunjungan dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri pada Senin 10 November 2025.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penelitian yang telah mendapat izin resmi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Syekh Wasil Kediri.
Tim peneliti terdiri dari tiga orang, yaitu Zakiyyatus Soimah, Indriya Inayati, dan M. Soleh Mauludin.
Ketiganya merupakan dosen dan arsiparis yang tengah melaksanakan penelitian akademik di lingkungan Pengadilan Agama se-Kediri Raya.
Penelitian ini mengangkat tema “Analisa Kompetensi Soft Skill Mahasiswa PPL/Magang Fakultas Syariah di Pengadilan Agama”.
Kegiatan penelitian dijadwalkan berlangsung pada bulan November hingga Desember 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali persepsi lembaga peradilan agama terhadap kompetensi mahasiswa magang dari UIN Syekh Wasil Kediri.
Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Blitar menyampaikan sambutan hangat serta dukungan terhadap kegiatan akademik yang bersifat kolaboratif.
Pihak Pengadilan Agama Blitar juga menegaskan komitmennya untuk mendukung kegiatan penelitian yang relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan peradilan agama.
Selama proses penelitian, para dosen diwajibkan menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama Blitar.

Ketua LPPM UIN Syekh Wasil Kediri, Taufik Alamin, dalam surat resminya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang diberikan oleh Pengadilan Agama Blitar.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan kurikulum dan peningkatan kompetensi mahasiswa Fakultas Syariah.
Selain itu, hasil penelitian juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi lembaga peradilan dalam memberikan pengalaman praktik terbaik bagi mahasiswa magang.
Komunikasi antara pihak pengadilan dan tim peneliti akan dikoordinasikan oleh M. Soleh Mauludin sebagai perwakilan tim penelitian.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terjalin hubungan yang produktif antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan pelayanan publik.





