Pengadilan Agama Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia akademik dan hukum di tanah air. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Blitar, dilaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Court kepada mahasiswa Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Kegiatan ini dihadiri oleh para mahasiswa PPL dan didampingi langsung oleh Dosen Pamong mereka, Imam Asmui. Sosialisasi disampaikan oleh Wahyu Permadi, Petugas Meja Ecourt Pengadilan Agama Blitar, yang memberikan pemaparan lengkap mengenai penggunaan aplikasi electronic Court (e-Court).
Wahyu menjelaskan bahwa e-Court merupakan sistem yang memudahkan berbagai layanan peradilan secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara hingga pemanggilan sidang secara online. Dengan aplikasi ini, para pengguna layanan peradilan, termasuk para advokat, dapat mengajukan perkara secara digital tanpa harus datang langsung ke pengadilan, sehingga lebih efisien dalam segi waktu dan biaya.
Para mahasiswa tampak antusias mengikuti sosialisasi ini. Selain mendapatkan pengetahuan teknis tentang cara kerja e-Court, mereka juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi seputar manfaat dan tantangan dari implementasi teknologi dalam dunia hukum.
Imam Asmui selaku Dosen Pamong mengapresiasi kegiatan ini, seraya menyampaikan bahwa sosialisasi e-Court sangat bermanfaat bagi mahasiswa PPL. “Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi mahasiswa kami untuk memahami lebih dalam tentang sistem peradilan modern yang menggunakan teknologi, khususnya dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0 di bidang hukum,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa PPL semakin siap menghadapi dunia kerja di bidang hukum, terutama dalam penggunaan teknologi informasi untuk mendukung proses peradilan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.