Pengadilan Agama (PA) Blitar kembali memfasilitasi pelaksanaan sidang jarak jauh melalui sarana teleconference untuk agenda pembacaan putusan perkara Nomor 349/Pdt.G/2025/PA.Tlk pada Selasa (30/12). Persidangan yang diprakarsai oleh PA Teluk Kuantan ini dilaksanakan secara daring mengingat pihak Termohon saat ini berdomisili di wilayah hukum PA Blitar, sehingga koordinasi antarperadilan menjadi kunci kelancaran proses hukum tersebut.

Langkah ini merupakan implementasi dari asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, terutama bagi para pihak yang terkendala jarak geografis. “Pemanfaatan teknologi teleconference ini memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat tetap terpenuhi tanpa harus terbebani kendala jarak yang jauh antara Blitar dan Riau,” ujar salah satu pejabat fungsional PA Blitar yang bertugas memantau jalannya sidang.
Ia menekankan bahwa meskipun persidangan dilakukan secara elektronik, seluruh prosedur tetap dijalankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jelasnya, kualitas jaringan dan perangkat audio visual telah dipastikan stabil sebelum agenda pembacaan putusan dimulai agar setiap poin amar putusan dapat didengar dengan jelas oleh pihak Termohon.
Ia mengeklaim bahwa sinergi antar-satuan kerja di bawah Mahkamah Agung ini semakin solid seiring dengan masifnya digitalisasi peradilan. Imbuhnya, bantuan fasilitasi ini adalah bentuk pelayanan prima bagi warga Blitar yang tengah berproses hukum di pengadilan luar daerah. Ia juga mengutarakan bahwa kehadiran sarana ini telah memangkas biaya perjalanan yang cukup signifikan bagi pihak berperkara.
Persidangan elektronik atau e-court yang didukung dengan fasilitas teleconference antar-pengadilan kini menjadi standar baru dalam sistem peradilan modern di Indonesia. Hal ini diatur untuk merespons tantangan geografis, di mana satu pihak berada jauh dari lokasi pengadilan yang memeriksa perkara. Melalui mekanisme ini, pengadilan di domisili pihak tersebut berkewajiban memberikan bantuan fasilitas ruang sidang dan perangkat teknologi guna menjamin integritas serta keabsahan proses persidangan.





