Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Blitar, Mohammad Faried Dzikrullah, secara resmi mengambil salinan risalah lelang Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada Senin (22/12). Langkah administratif ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen pasca-pelaksanaan lelang aset negara yang dikelola oleh Pengadilan Agama Blitar

Kehadiran Mohammad Faried Dzikrullah di kantor yang berlokasi di Kota Malang tersebut bertujuan untuk menuntaskan prosedur penghapusan atau pemindahtanganan aset yang telah memasuki tahap akhir. “Pengambilan salinan risalah lelang ini merupakan kewajiban administratif yang sangat penting sebagai bukti otentik bahwa proses lelang telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Ia menekankan bahwa ketertiban dokumen menjadi prioritas utama PA Blitar dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara. Jelasnya, risalah tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAN) guna mencapai akuntabilitas yang maksimal.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak KPKNL agar setiap aset yang sudah tidak efisien dapat terdata dan dilelang dengan prosedur yang tepat,” imbuh Faried. Ia mengeklaim bahwa dengan selesainya pengambilan dokumen ini, proses penatausahaan aset di lingkungan Pengadilan Agama Blitar akan menjadi lebih rapi dan dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan mendatang.

Proses lelang BMN sendiri merupakan mekanisme rutin dalam instansi pemerintahan untuk mengelola barang-barang yang sudah habis masa pakainya atau tidak lagi mendukung operasional lembaga secara optimal. Risalah lelang yang diterbitkan oleh pejabat lelang KPKNL berfungsi sebagai akta otentik bagi pemenang lelang maupun instansi untuk melakukan balik nama atau penghapusan dari daftar inventaris.