Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Blitar mengikuti Seminar Internasional bertajuk Ketahanan Peradilan Agama di Era Disrupsi (Menyingkap Perjalanan Peradilan Elektronik di Peradilan Agama) yang digelar di Aula Tauhid, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jumat (23/1/2026), guna memperkuat implementasi peradilan elektronik yang berkeadilan, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Seminar internasional tersebut menghadirkan pimpinan Kamar Agama Mahkamah Agung RI, jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), narasumber internasional dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA), serta praktisi hukum dan akademisi. Kegiatan dimoderatori oleh Dr. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., dan menjadi forum strategis membahas tantangan serta peluang peradilan agama di tengah era disrupsi digital.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan kesiapan peradilan agama di Jawa Timur dalam mengimplementasikan sistem peradilan elektronik. Ia menekankan bahwa transformasi digital tidak hanya soal teknologi, tetapi juga penguatan tata kelola dan integritas aparatur peradilan.

Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., selaku keynote speaker menegaskan bahwa peradilan elektronik berkontribusi besar dalam memperluas akses keadilan. “Praktik peradilan elektronik memungkinkan penghematan waktu dan biaya, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya. Namun demikian, ia mengingatkan adanya tantangan berupa kesenjangan literasi digital, perlindungan data pribadi, serta risiko dehumanisasi proses peradilan.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., memaparkan capaian implementasi e-Court yang telah mencapai 96,53 persen pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa kebijakan digitalisasi, termasuk penerapan e-Putusan dan e-Akta Cerai, terbukti meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus menekan praktik penyimpangan. “Pemanfaatan e-Court menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas dan kualitas layanan peradilan,” jelasnya.

Pengalaman internasional turut memperkaya diskusi. Justice Elizabeth Boyle dari FCFCoA Australia memaparkan mekanisme perlindungan nafkah anak pasca perceraian yang terintegrasi dengan lembaga administratif negara. Menurutnya, sistem tersebut efektif mencegah kemiskinan dan mengurangi sengketa lanjutan di pengadilan. Hal ini dinilai relevan sebagai bahan pembelajaran bagi penguatan perlindungan hak perempuan dan anak di Indonesia.

Selain itu, para narasumber lain menyoroti tantangan eksekusi putusan di era disrupsi, termasuk keberadaan aset digital dan subjek hukum lintas yurisdiksi. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., menekankan bahwa eksekusi merupakan ujian nyata efektivitas peradilan. “Putusan hakim harus dapat dilaksanakan secara nyata agar keadilan tidak berhenti di atas kertas,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, turut diluncurkan Majalah Sapta Prima Edisi ke-3 yang mengangkat tema transformasi layanan peradilan berintegritas. Majalah ini menjadi media resmi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam menyebarluaskan informasi dan praktik baik peradilan agama se-Jawa Timur.

Seminar internasional ini menyimpulkan bahwa transformasi digital merupakan keniscayaan bagi peradilan agama, namun harus diimbangi dengan penguatan etika, nilai kejuangan, serta perlindungan kelompok rentan. Ke depan, kolaborasi lintas lembaga, peningkatan literasi digital, dan penguatan regulasi menjadi langkah strategis agar peradilan agama mampu bertahan dan relevan di tengah dinamika perubahan zaman.