Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar secara resmi mendaftarkan permohonan perwalian anak ke Pengadilan Agama Blitar pada Senin (29/6/2026). Permohonan tersebut diajukan terhadap anak-anak yang berada di bawah naungan yayasan binaan kejaksaan sebagai tindak lanjut kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pendaftaran permohonan tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati kedua institusi dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum, khususnya pada aspek hukum perdata dan perlindungan hak-hak anak.

Melalui mekanisme perwalian yang diajukan ke pengadilan, diharapkan setiap anak yang berada dalam pengasuhan yayasan memperoleh kepastian hukum mengenai status perwaliannya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan melalui penetapan perwalian.
Proses permohonan akan diproses sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Sinergi antara Pengadilan Agama Blitar dan Kejaksaan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian aspek administrasi hukum yang berkaitan dengan perwalian, sehingga hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi secara optimal.

Kerja sama tersebut juga menjadi wujud komitmen kedua lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang baik antarlembaga, berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak diharapkan dapat diselesaikan secara lebih efektif.
Sebagai informasi, nota kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya disusun untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai perkara perdata, termasuk permohonan perwalian anak. Implementasi kerja sama tersebut kini mulai diwujudkan oleh satuan kerja di daerah, termasuk Pengadilan Agama Blitar bersama Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.





