Pengadilan Agama Blitar menggelar sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Panjar Biaya Perkara yang mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026. Kegiatan yang dipimpin oleh para Panitera Muda tersebut berlangsung pada Selasa (30/6/2026) pukul 14.30 WIB hingga selesai dan diikuti oleh para Panitera Pengganti serta staf kepaniteraan.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh aparatur kepaniteraan terkait penerapan ketentuan panjar biaya perkara yang baru. Selain memberikan pemahaman terhadap substansi kebijakan, kegiatan tersebut juga menjadi forum koordinasi agar implementasi SK dapat berjalan secara tertib, seragam, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, para Panitera Muda menjelaskan berbagai perubahan yang terdapat dalam SK Panjar Biaya Perkara, termasuk mekanisme penerapannya pada pelayanan administrasi perkara. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan guna memastikan tidak terdapat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.
“Pelaksanaan SK panjar biaya perkara yang baru harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran kepaniteraan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Panitera Muda Gugatan saat memberikan pengarahan.

Ia menegaskan bahwa keseragaman dalam penerapan kebijakan menjadi faktor penting untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap aparatur di lingkungan kepaniteraan diharapkan mampu mengimplementasikan ketentuan tersebut secara konsisten sejak hari pertama pemberlakuannya.
Selain membahas aspek teknis pelaksanaan, forum koordinasi juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi kesiapan administrasi pendukung, termasuk penyesuaian prosedur pelayanan dan mekanisme perhitungan panjar biaya perkara. Langkah tersebut dilakukan agar proses pelayanan kepada para pencari keadilan tidak mengalami kendala setelah kebijakan baru diberlakukan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Blitar berharap seluruh unsur kepaniteraan memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan baru sehingga pelayanan administrasi perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sosialisasi SK Panjar Biaya Perkara merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Blitar dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi peradilan. Pemberlakuan SK baru per 1 Juli 2026 diharapkan mampu mendukung pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.





