Panitera Pengadilan Agama Blitar, Margono, memimpin rapat kepaniteraan yang digelar di Media Center Pengadilan Agama Blitar pada Selasa (30/6/2026) pukul 07.30 WIB. Rapat tersebut diikuti oleh para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta staf kepaniteraan dengan agenda utama membahas panjar biaya perkara dan berbagai aspek teknis kepaniteraan.

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi internal untuk menyamakan pemahaman sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tugas kepaniteraan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan difokuskan pada pengelolaan panjar biaya perkara sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan administrasi perkara yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada para pencari keadilan.
Dalam arahannya, Margono menegaskan bahwa seluruh aparatur kepaniteraan harus bekerja secara profesional dan konsisten dalam menerapkan ketentuan administrasi perkara. “Keseragaman pemahaman dan ketelitian dalam setiap tahapan administrasi menjadi kunci untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas panjar biaya perkara, rapat juga mengevaluasi berbagai persoalan teknis yang dihadapi selama pelaksanaan tugas kepaniteraan. Para peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan, kendala, serta usulan perbaikan sebagai bahan penyempurnaan tata kelola administrasi perkara di Pengadilan Agama Blitar.
Margono menjelaskan bahwa koordinasi rutin diperlukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan efektif dan sesuai standar operasional. Ia menekankan pentingnya komunikasi antarpersonel agar setiap permasalahan dapat segera diselesaikan tanpa menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Rapat berlangsung secara interaktif dengan pembahasan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Melalui forum tersebut, diharapkan seluruh jajaran kepaniteraan memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Rapat kepaniteraan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Pengadilan Agama Blitar sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi perkara. Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan koordinasi internal guna mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.





