Blitar, 3 September 2024 – Pengadilan Agama Blitar dan PT. Pos Indonesia melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan pemanggilan surat tercatat melalui pos. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pos Blitar, yang beralamat di Jl. Mastrip No.87, Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Dalam monev tersebut, pihak Pengadilan Agama Blitar diwakili oleh Panitera, Panitera Muda Permohonan, dan Staff. Sementara itu, dari pihak PT. Pos Indonesia diwakili langsung oleh Manajer Pemasaran serta Supervisor Kurir Kantor Pos Blitar. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi terkait pemanggilan surat tercatat melalui pos, yang merupakan bagian penting dari proses administrasi peradilan.

Beberapa isu yang diangkat dalam diskusi ini meliputi keterlambatan pengiriman, kendala teknis dalam pelacakan surat, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengiriman surat tercatat. Pihak Kantor Pos Blitar memberikan tanggapan positif dan menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dengan Pengadilan Agama Blitar dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul.

Panitera Pengadilan Agama Blitar menyatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu. “Kami berharap, melalui kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Blitar dan Kantor Pos Blitar, proses pemanggilan surat tercatat dapat lebih optimal, sehingga hak-hak para pencari keadilan dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat,” ungkapnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus menjalin komunikasi yang intensif antara kedua pihak, guna memastikan bahwa setiap hambatan yang muncul dapat segera diatasi.

Monitoring dan evaluasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam memperbaiki sistem pemanggilan surat tercatat di Pengadilan Agama Blitar, demi tercapainya pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.