Panitera Muda Pengadilan Agama Blitar melakukan koordinasi dengan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Blitar. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan pelaksanaan tugas kepaniteraan, khususnya yang berkaitan dengan fungsi juru sita, berjalan secara tertib.

Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara Panitera Muda dengan jajaran Juru Sita dan Juru Sita Pengganti untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tugas dapat dilaksanakan sesuai ketentuan serta mendukung kelancaran proses administrasi perkara di Pengadilan Agama Blitar.
Koordinasi ini penting untuk menyamakan pemahaman dan memastikan setiap tugas dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Selain membahas pelaksanaan tugas, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi internal. Dengan koordinasi yang dilakukan secara berkala, berbagai kendala teknis diharapkan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan penyelesaian secara bersama-sama.
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti memiliki peran penting dalam mendukung proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara, terutama dalam pelaksanaan pemanggilan para pihak serta tugas lain yang berkaitan dengan proses berperkara.
Melalui koordinasi ini, Pengadilan Agama Blitar terus mendorong terciptanya tata kerja yang lebih terarah, tertib, dan profesional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.





