Oleh: Doni Dermawan, S. Ag, M.H.I
Ketua Pengadilan Agama Blitar Kelas IA
A. Pendahuluan
Pelayanan humanis adalah model pelayanan yang menempatkan manusia sebagai pusatnya dengan mengutamakan empati, rasa hormat, dan ketulusan. Pendekatan ini melampaui sekadar penyelesaian prosedur administratif atau transaksi mekanis. Pelayanan ini melihat setiap pengguna layanan sebagai individu utuh yang memiliki perasaan, martabat, dan kebutuhan unik.
Pelayanan humanis di Pengadilan Agama adalah pendekatan pelayanan yang mengutamakan empati, kenyamanan, dan penghormatan terhadap martabat para pencari keadilan. Mengingat sebagian besar perkara di Pengadilan Agama melibatkan konflik emosional yang tinggi seperti perceraian, hak asuh anak, atau sengketa waris, maka pendekatan yang humanis sangat krusial untuk menurunkan ketegangan dan memberikan rasa aman.
B. Pelaksanaan Nilai-nilai Humanis dalam Pelayanan
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang Ramah dan Responsif
- Petugas yang Berempati
Petugas lini depan tidak hanya menguasai prosedur, tetapi juga dilatih memiliki kecerdasan emosional. Mereka menyambut masyarakat dengan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun (5S), serta mendengarkan keluhan warga tanpa menghakimi.
- Bahasa yang Mudah Dipahami
Mengurangi penggunaan istilah hukum (legal jargon) yang rumit saat menjelaskan prosedur kepada masyarakat awam agar mereka tidak merasa terintimidasi.
- Transparansi Biaya
Informasi mengenai panjar biaya perkara disampaikan secara jelas dan terbuka sejak awal untuk menghindari kecemasan akan adanya pungutan liar.
- Penyediaan Fasilitas yang Inklusif dan Ramah Rentan
- Aksesibilitas Disabilitas
Menyediakanguiding block, kursi roda, jalan landai (ramp), toilet khusus, hingga loket prioritas bagi penyandang disabilitas.
- Fasilitas Ramah Anak dan Perempuan
Menyediakan Ruang Bermain Anak dan Ruang Laktasi (menyusui). Hal ini penting agar anak-anak yang terpaksa hadir di pengadilan tidak mengalami trauma psikologis akibat suasana persidangan.
- Pojok Sofa/Ruang Tunggu Nyaman
Desain ruang tunggu yang tidak kaku untuk mengurangi stres dan ketegangan emosional para pihak yang sedang bersengketa.
- Optimalisasi Proses Mediasi yang Humanis
- Mediasi sebagai Jalan Utama
Hakim Mediator mengutamakan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, bukan sekadar formalitas hukum.
- Fokus pada Solusi Win-Win
Mediator berusaha memahami akar masalah psikologis dan sosial para pihak, serta mencari jalan keluar yang menjaga hubungan baik antar-keluarga (terutama demi masa depan anak), bukan mencari siapa yang salah dan benar.
- Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
- AsasThe Best Interests of the Child
Dalam perkara hak asuh dan nafkah anak, pengadilan menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan ego orang tua.
- Jaminan Hak Pasca-Perceraian
Memastikan hak-hak mantan istri (seperti nafkah iddah dan mut’ah) serta nafkah anak terakomodasi dan tereksekusi dengan baik melalui sistem yang terintegrasi.
- Keadilan yang Dapat Diakses Semua Lapangan (Keadilan bagi Si Miskin)
- Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Menyediakan layanan konsultasi dan pembuatan dokumen hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
- Perkara Prodeo
Fasilitas pembebasan biaya perkara bagi warga yang secara finansial tidak mampu, sehingga faktor ekonomi tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan keadilan.
- Sidang Keliling
Menjemput bola dengan menggelar sidang di daerah terpencil atau pelosok demi membantu masyarakat yang terkendala jarak, biaya, dan waktu untuk datang ke kantor pengadilan.
C. Kesimpulan
Penerapan pelayanan humanis di Pengadilan Agama mengubah citra pengadilan dari lembaga yang menakutkan dan kaku menjadi institusi yang mengayomi dan solutif. Dengan menyentuh sisi kemanusiaan, Pengadilan Agama tidak hanya memutus sebuah perkara di atas kertas, tetapi juga membantu memulihkan keretakan sosial dan psikologis masyarakat yang datang mencari keadilan.



