Diskursus Kedudukan Kuasa Hukum Perempuan dalam Pengucapan Ikrar Talak:
Membedah Rechtsvacuum dan Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama
Oleh: Rizky Saputra, S.H.
I. Pendahuluan
Sistem hukum positif Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga negara tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun gender. Prinsip normatif yang mendasar ini secara tersirat dan tersurat merembes ke dalam berbagai tatanan hukum material maupun hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dalam konteks hukum perdata, pemberian kekuasaan atau perwakilan hukum merupakan instrumen perikatan yang sangat vital guna menjamin terselenggaranya lalu lintas hukum secara lancar, tertib, dan adil.
Doktrin dasar pemberian kuasa di Indonesia diatur secara menyeluruh dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek / BW). Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Definisi konseptual ini menunjukkan bahwa substansi dari pemberian kuasa adalah penyerahan mandat bertindak (mandatum) dari satu subjek hukum kepada subjek hukum lainnya. Kedudukan yuridis penerima kuasa murni bertindak demi hukum dan atas nama pemberi kuasa.
Secara eksplisit, Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa perikatan pemberian kuasa dapat terjadi antara siapapun yang memiliki kecakapan bertindak menurut hukum, di mana status hukum antara laki-laki dan perempuan adalah sejajar. Hukum positif Indonesia sama sekali tidak mengklasifikasikan atau membatasi jenis perbuatan hukum perdata yang dapat diwakilkan berdasarkan jenis kelamin subjek hukum penerima kuasa. Penerima kuasa, baik laki-laki maupun perempuan, hanya dibatasi oleh koridor kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa sebagaimana tertuang dalam surat kuasa khusus. Apabila penerima kuasa melampaui batas-batas kewenangan yang diperjanjikan, maka tindakan tersebut menjadi tidak mengikat bagi pemberi kuasa, dan pemberi kuasa memiliki hak konstitusional untuk mencabut kuasa atau menuntut penghentian tindakan hukum tersebut.
Sejalan dengan konstruksi hukum positif, dalam dimensi hukum Islam, lembaga perwakilan hukum dikenal luas dengan istilah wakalah. Islam mensyariatkan wakalah sebagai bagian dari kedermawanan dan kebutuhan interaksi sosial manusia (hajiyyat al-muamalah). Realitas kehidupan bermasyarakat menunjukkan bahwa tidak setiap individu memiliki kesempatan, waktu, atau kapasitas intelektual dan fisik yang memadai untuk mengurus seluruh perkaranya secara mandiri. Oleh sebab itu, syariat memberikan ruang seluas-luasnya bagi seseorang untuk menunjuk orang lain yang dinilai lebih kompeten atau berhalangan untuk bertindak atas namanya. Dalam konteks peradilan, seorang wakil atau kuasa hukum adalah personifikasi legal dari muwakkil (pemberi kuasa). Dengan demikian, pada tataran filosofis dan doktrinal, tidak ada perbedaan konseptual yang fundamental antara hukum positif Indonesia dan hukum Islam mengenai status, kedudukan, serta kewenangan seorang kuasa atau wakil di depan persidangan.
Kedua perspektif hukum tersebut telah menjadi pijakan kokoh bagi para pencari keadilan untuk menunjuk advokat atau kuasa hukum guna mendampingi dan mewakili hak-hak hukum mereka di persidangan, termasuk di lingkungan Peradilan Agama. Namun, seiring dengan kompleksitas dinamika hukum acara dan diferensiasi penafsiran di tingkat judex facti, pranata perwakilan ini menghadapi persoalan yuridis baru yang belum terakomodasi secara eksplisit dalam regulasi teknis. Salah satu fenomena hukum yang sering kali memicu perdebatan sengit di lingkungan Peradilan Agama adalah kasus di mana seorang suami, dalam perkara permohonan cerai talak, menunjuk seorang advokat atau kuasa hukum perempuan untuk mewakilinya, termasuk dalam tahapan pembacaan ikrar talak di hadapan persidangan Pengadilan Agama.
Dilema ini memicu lahirnya diskursus akademis maupun praktis yang sangat krusial: Apakah seorang kuasa hukum perempuan yang menerima kuasa dari pihak suami diperkenankan secara hukum acara untuk mengucapkan lafal ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama? Pertanyaan mendasar ini pada hakikatnya telah ditampung oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak tahun 2013 melalui artikel publikasi resmi di laman Ditjen Badan Peradilan Agama. Kendati demikian, hingga saat ini Mahkamah Agung belum menerbitkan suatu pedoman resmi, Surat Edaran, maupun Peraturan Mahkamah Agung yang memberikan jawaban konklusif dan mengikat. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang memicu penolakan dan ketidakpastian di berbagai persidangan Pengadilan Agama, yang pada akhirnya merugikan hak-hak pencari keadilan serta merusak asas kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. Peninjauan Aspek Fiqih: Dialektika Hak Absolut Laki-Laki dan Prinsip Wakalah
Dalam ranah praktis Peradilan Agama, timbulnya perbedaan pendapat di kalangan majelis hakim mengenai keabsahan advokat perempuan dalam mengikrarkan talak tidak lepas dari landasan argumen fiqih yang digunakan. Hakim yang menolak kuasa hukum perempuan untuk mengucapkan ikrar talak umumnya bersandarkan pada doktrin bahwa talak merupakan hak absolut laki-laki (suami). Dalam konstruksi berpikir fiqih ini, dipahami bahwa apabila suatu akad atau tindakan hukum merupakan hak khusus yang melekat pada seorang laki-laki, maka pihak yang berhak mewakilinya untuk mengikrarkan tindakan tersebut haruslah sesama laki-laki. Penafsiran ini memosisikan bahwa sifat gender dari subjek pemilik hak hakiki (al-asil) berimbas langsung dan membatasi kualifikasi gender dari subjek yang mewakilinya (al-wakil).
Namun, apabila ditinjau secara lebih komprehensif berdasarkan Kaidah Fiqih Muamalah dan Asas Hukum Acara Islam, pandangan yang membatasi wakil harus sejenis dengan pemberi hak absolut tersebut memerlukan rekonstruksi ilmiah. Dalam literatur fiqih klasik berbagai mazhab—baik Hanafi, Maliki, Syafii, maupun Hanbali—persyaratan utama untuk menjadi seorang wakil atau penerima kuasa dititikberatkan pada dua syarat utama, yaitu kecakapan hukum (ahliyyat al-ada’) dan kemampuan untuk menjalankan perbuatan hukum yang diwakilkan. Syariat Islam tidak pernah menetapkan syarat bahwa jenis kelamin penerima kuasa harus sama dengan jenis kelamin pemberi kuasa, sekalipun objek perbuatannya bersumber dari hak khusus salah satu gender.
Pendekatan fiqih yang lebih substantif membedakan dengan tegas antara pemilik hak (sahib al-haqq) dan pelaksana akad/perwakilan (al-mubasyir / al-wakil). Hak menjatuhkan talak memang secara syar’i berada di tangan suami. Namun, ketika suami menunjuk seorang wakil—terlepas apakah wakil tersebut laki-laki atau perempuan—wakil tersebut tidak sedang memindahkan hak talak itu ke dalam dirinya, melainkan hanya bertindak sebagai perantara ucapan (lisan al-hal). Dalam kaidah fiqih ditegaskan bahwa tindakan seorang wakil dalam batas kewenangannya dianggap sebagai tindakan dari pemberi kuasa itu sendiri (fi’lul wakil ka fi’lil muwakkil). Dengan demikian, lafal ikrar talak yang diucapkan oleh advokat perempuan di depan sidang Pengadilan Agama secara yuridis-syar’i tetap dipandang sebagai ucapan dan kehendak mutlak dari sang suami, bukan ucapan atau kehendak dari advokat perempuan tersebut.
Oleh karena itu, menjadikan sifat “hak absolut laki-laki” pada talak sebagai alasan untuk melarang perempuan menjadi wakil pembacaan ikrar merupakan suatu bentuk perluasan penafsiran (tasawwur) yang kurang tepat terhadap konsep wakalah. Sebab, dalam perwakilan muamalah, yang disyaratkan adalah sahnya perbuatan hukum itu sendiri jika dilakukan oleh pemberi kuasa, bukan kesamaan organ biologis atau gender antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Selama perbuatan hukum tersebut sah diwakilkan menurut syariat, maka siapapun yang memiliki kecakapan hukum yang sah—baik laki-laki maupun perempuan—berhak dan sah secara fiqih untuk menjadi wakil.
III. Konstruksi Hukum Pemberian Kuasa dalam Hukum Positif dan Syariat Islam
Untuk memperjelas pemahaman mengenai pranata perwakilan ini, perlu dilakukan pembedahan terhadap konstruksi yuridis perwakilan dalam dua sistem hukum yang berlaku di Peradilan Agama, yaitu Hukum Perdata Positif Indonesia dan Fiqih Muamalah Islam.
Dalam tata hukum perdata Indonesia, penunjukan kuasa hukum diatur secara tegas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri memberikan hak dan kewenangan baginya untuk mewakili kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan Pasal 123 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 147 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), para pihak yang berperkara di persidangan dapat diwakili oleh seorang kuasa yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus. Dalam seluruh regulasi hukum acara perdata nasional ini, tidak ada satu pun pasal yang mengisyaratkan adanya kualifikasi gender dalam hal penunjukan kuasa hukum. Kesetaraan ini mencakup seluruh tahapan persidangan, mulai dari pendaftaran perkara, penyampaian posita dan petitum, pembuktian, hingga pelaksanaan tindakan hukum tertentu yang diperintahkan oleh undang-undang atau amar putusan.
Dalam perspektif fiqih Islam, akad wakalah didefinisikan oleh para ulama mazhab sebagai penyerahan kewenangan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang dapat diwakilkan (al-asya’ allati taqbalu al-niyabah), agar penerima kuasa melakukan tindakan hukum tersebut semasa pemberi kuasa masih hidup. Rukun wakalah terdiri dari muwakkil (pemberi kuasa), wakil (penerima kuasa), muwakkal fih (objek yang diwakilkan), dan sigah (ijab dan kabul). Syarat utama bagi seorang wakil menurut jumhur ulama adalah memiliki kecakapan bertindak hukum (ahliyyat al-ada’), yaitu berakal sehat dan tamyiz.
Pertanyaan yuridis muncul ketika objek yang diwakilkan (muwakkal fih) berhubungan dengan persidangan ikrar talak. Berdasarkan Hukum Acara Peradilan Agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya, prosedur perceraian yang diajukan oleh suami dilakukan melalui mekanisme permohonan cerai talak. Setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak. Pada prinsipnya, suami wajib hadir secara pribadi untuk mengucapkan ikrar talak tersebut. Namun, Pasal 70 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 131 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara eksplisit membuka ruang pengecualian: jika suami berhalangan hadir karena alasan yang sah dan dapat diterima oleh pengadilan, suami dapat menunjuk wakilnya melalui surat kuasa khusus untuk mengucapkan ikrar talak atas namanya.
Kekosongan hukum dan disparitas penafsiran terjadi karena regulasi tersebut hanya menyebut kata “wakilnya” tanpa memberikan kualifikasi atau pembatasan gender. Dalam praktik peradilan di lingkungan Pengadilan Agama, sebagian majelis hakim menafsirkan bahwa kata “wakil” dalam pembacaan ikrar talak haruslah seorang laki-laki berdasarkan argumen hak absolut di atas. Sebaliknya, sebagian majelis hakim lainnya yang berpandangan progresif menilai bahwa perwakilan dalam ikrar talak bersifat formal-prosedural, sehingga siapapun advokat yang sah—baik laki-laki maupun perempuan—berhak mengucapkan ikrar talak atas nama kliennya. Penafsiran yang saling bertolak belakang di tingkat praktis inilah yang memicu rechtsvacuum dan ketimpangan perlakuan hukum di lapangan.
IV. Diskursus Rechtsvacuum dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum
Pembiaran terhadap kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam ranah pembacaan ikrar talak oleh kuasa hukum perempuan membawa implikasi serius terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya pada ranah Peradilan Agama. Kepastian hukum (rechtssicherheit) merupakan salah satu pilar utama dalam cita hukum (ideals of law) selain keadilan (gerechtigkeit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Ketika tidak ada regulasi yang tegas dari Mahkamah Agung, prinsip kepastian hukum ini terdistorsi secara signifikan.
Implikasi pertama adalah terciptanya disparitas putusan dan inkonsistensi praktik peradilan. Dalam satu institusi Pengadilan Agama yang sama, atau antar-Pengadilan Agama dalam satu wilayah hukum peradilan tingkat banding, dapat terjadi perbedaan perlakuan yang menyolok. Seorang advokat perempuan di satu majelis hakim dapat diterima dengan baik untuk membacakan ikrar talak mewakili klien suaminya, sementara di majelis hakim sebelah atau di pengadilan tetangga, permohonan yang sama ditolak secara mentah-mentah. Penolakan semacam ini kerap kali disampaikan secara lisan dalam persidangan tanpa disertai penetapan tertulis yang memadai, sehingga menyulitkan advokat maupun pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum atas penolakan tersebut. Inkonsistensi ini jelas mencederai martabat lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Implikasi kedua adalah pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan hak-hak profesi advokat. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketika seorang suami dibatasi hak hukumnya untuk diwakili oleh advokat pilihannya hanya karena advokat tersebut berjenis kelamin perempuan, maka hak konstitusional suami untuk mendapatkan bantuan hukum secara bebas telah terdistorsi. Di sisi lain, penolakan terhadap advokat perempuan untuk membacakan ikrar talak juga melanggar hak-hak profesi advokat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana advokat tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan jenis kelamin, agama, atau latar belakang sosial dalam menjalankan tugas profesinya (officium nobile).
Implikasi ketiga adalah menguatnya stigma dan paradigma negatif masyarakat terhadap Peradilan Agama. Pembiaran atas penolakan kuasa hukum perempuan dalam ikrar talak memberikan kesan bahwa lembaga peradilan agama masih mendemonstrasikan adanya diskriminasi gender dan tidak responsif terhadap perkembangan zaman. Paradigma ini sangat merugikan citra Peradilan Agama yang saat ini sedang gencar menggalakkan modernisasi badan peradilan, digitalisasi e-Court, dan kesetaraan gender dalam pelayanan publik. Masyarakat akan menilai bahwa peradilan masih memelihara budaya patriarki yang tidak berlandaskan pada argumen yuridis formal yang sah.
V. Pembedahan Analisis Komparatif dan Reductio ad Absurdum
Untuk membuktikan betapa lemahnya basis argumentasi yang melarang kuasa hukum perempuan mengucapkan ikrar talak, kita dapat mengujinya melalui analisis komparatif dan pendekatan logika reductio ad absurdum (menunjukkan ketidaklogisan suatu premis dengan mengeksplorasi konsekuensi ekstremnya).
A. Komparasi Posisi Hakim Perempuan versus Kuasa Hukum Perempuan
Perdebatan mengenai keabsahan kuasa perempuan dalam ikrar talak sejatinya sangat mirip dengan perdebatan klasik mengenai keberadaan hakim perempuan pada dekade-dekade lalu. Dahulu, sebagian kalangan fiqih tradisional menolak kepemimpinan perempuan dalam ranah yudisial (al-qada’) dengan mengutip argumen bahwa hakim memiliki kekuasaan besar untuk memutuskan perkara hukum dan agama. Namun, melalui rekonstruksi hukum yang progresif, penafsiran ulang terhadap teks-teks keagamaan, serta penyesuaian dengan kebutuhan negara modern, eksistensi hakim perempuan di Peradilan Agama kini telah diakui secara penuh dan tidak lagi menjadi perdebatan.
Jika premis penolakan terhadap kuasa perempuan digunakan—yaitu bahwa “perempuan dilarang berikrar talak karena talak adalah hak mutlak laki-laki (suami)”—maka logika tersebut akan mengalami kontradiksi yang sangat nyata ketika disandingkan dengan posisi Hakim Perempuan di Pengadilan Agama. Dalam struktur peradilan, Hakim memiliki kedudukan dan kekuasaan yuridis yang jauh lebih tinggi daripada pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya. Hakim berwenang memeriksa, mengadili, memberikan izin pembacaan ikrar talak, memimpin prosesi pengucapan ikrar talak, hingga mengesahkan jatuhnya talak tersebut melalui Penetapan Pengadilan.
Apabila seorang kuasa hukum perempuan (yang posisinya hanyalah pihak luar yang menjalankan perintah formal berdasarkan surat kuasa) dilarang mengikrarkan talak atas nama suaminya dengan alasan gender, maka secara a contrario, seorang Hakim Perempuan seharusnya juga tidak berwenang memeriksa perkara talak, tidak berwenang memberikan izin ikrar talak, dan tidak berwenang menetapkan sahnya talak tersebut. Sebab, kewenangan Hakim Perempuan dalam menetapkan talak jauh lebih substantif dan menentukan daripada tindakan seorang kuasa hukum yang sekadar membacakan lafal ikrar. Kasus di lapangan menunjukkan dualisme logika: Hakim Perempuan secara sah dan diakui negara bertindak memimpin sidang ikrar talak dan mengesahkan jatuhnya talak tersebut, tetapi advokat perempuan yang duduk di ruang persidangan dilarang untuk membacakan lafal ikrar yang ditugaskan oleh kliennya.
B. Komparasi dengan Lembaga Fasakh
Dalam hukum keluarga Islam, fasakh adalah mekanisme pembatalan atau pemutusan ikatan perkawinan yang diajukan oleh pihak istri kepada pengadilan karena adanya cacat, cacat hukum, atau pelanggaran syarat-syarat perkawinan oleh pihak suami. Dalam konteks ini, hak untuk menuntut fasakh adalah hak mutlak yang dimiliki oleh pihak istri (perempuan).
Mari kita terapkan logika pembatasan gender secara kaku pada lembaga fasakh. Jika disepakati premis bahwa “kuasa hukum perempuan tidak boleh mewakili suami dalam ikrar talak karena talak adalah hak suami”, maka secara konsisten dan rasional, “kuasa hukum laki-laki seharusnya juga dilarang mewakili istri dalam mengajukan permohonan atau pembacaan gugatan fasakh, karena fasakh adalah hak khusus perempuan”. Penerapan logika ini secara jelas akan menimbulkan kekacauan dalam hukum acara persidangan. Penyekatan berbasis gender seperti ini merusak esensi akad wakalah dan profesi advokat. Kecakapan seorang penerima kuasa tidak ditentukan oleh organ biologis atau jenis kelaminnya, melainkan oleh kecakapan hukum (ahliyyat al-ada’) serta keabsahan surat kuasa khusus yang diterimanya.
VI. Tinjauan Substantif Fiqih: Kuasa Hukum sebagai Lisan al-Hal
Secara dogmatis dan substantif-fiqih, ketakutan bahwa kuasa hukum perempuan akan “mengambil alih” atau “merusak” kedudukan laki-laki dalam talak adalah kekeliruan yang mendasar. Untuk mengurai kekeliruan ini, perlu dipahami perbedaan mendasar antara subjek pemegang hak hakiki (al-asil) dan subjek perantara perwakilan (al-na’ib / al-wakil).
Dalam doktrin Fiqih Muamalah, kedudukan penerima kuasa dalam melaksanakan tugas perwakilan dapat didudukkan sebagai lisan al-hal atau al-alat (instrumen/perantara lisani). Ketika seorang advokat perempuan berdiri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama dan mengucapkan kalimat ikrar talak atas nama suaminya, advokat tersebut tidak sedang menjatuhkan talak atas dirinya sendiri, tidak sedang menjatuhkan talak kepada suaminya, dan tidak pula memindahkan hak talak dari suami ke dalam dirinya.
Talak tersebut secara mutlak tetap bersumber dari kehendak, niat, dan hak hukum sang suami (pemohon) yang tertuang secara eksplisit dalam surat kuasa khusus dan berkas perkara. Advokat perempuan hanyalah perantara lidah (lisan al-hal) yang menyuarakan kehendak tertulis dari pemberi kuasa di hadapan sidang yang resmi. Kehadiran kuasa perempuan sama sekali tidak menggeser, menguraikan, atau mengurangi hakikat bahwa pihak yang secara hukum menjatuhkan talak adalah sang suami.
Pandangan ini sejalan dengan kaidah fiqih yang dikemukakan oleh para ulama mazhab, di mana tindakan seorang wakil dalam batasan kuasanya ditafsirkan sebagai tindakan dari muwakkil itu sendiri (fi’lul wakil ka fi’lil muwakkil). Oleh karena itu, larangan terhadap advokat perempuan untuk membacakan ikrar talak atas dasar pertimbangan keagamaan adalah bentuk penafsiran tekstual kaku yang tidak memahami hakikat hukum perwakilan dan hukum acara modern.
VII. Pembaharuan Hukum Acara dan Rekomendasi Kebijakan Mahkamah Agung
Masalah kekosongan norma (rechtsvacuum) dan inkonsistensi praktik peradilan mengenai kuasa perempuan dalam ikrar talak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai puncak penyelenggara kekuasaan peradilan dan pembuat kebijakan hukum (court-integrated policymaker), harus mengambil langkah nyata, aktif, dan responsif.
Untuk mengakhiri perdebatan yang tidak perlu di tingkat praktis, Mahkamah Agung perlu merekonfigurasi kebijakan peradilan melalui pembentukan produk hukum yang mengikat. Produk hukum tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ikrar Talak oleh Kuasa Hukum di Lingkungan Peradilan Agama. Kebijakan ini secara eksplisit dapat menegaskan bahwa kuasa hukum, baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki izin advokat sah dan menerima Surat Kuasa Khusus dari Pemohon (suami), berwenang penuh untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama apabila Pemohon berhalangan hadir karena alasan yang sah.
Langkah pembaharuan hukum ini sangat mendesak demi tercapainya tiga tujuan utama, yaitu mewujudkan kepastian hukum (legal certainty) bagi seluruh Majelis Hakim Pengadilan Agama di Indonesia, menjamin kesetaraan gender dan hak profesi advokat perempuan, serta meningkatkan efektivitas peradilan agar sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
VIII. Kesimpulan
Kedudukan kuasa hukum laki-laki dan perempuan dalam hukum acara peradilan perdata, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, adalah setara dan seimbang. Pembatasan atau spesifikasi gender dalam tahapan beracara—khususnya dalam hal pengucapan ikrar talak—merupakan bentuk anomali hukum acara yang tidak memiliki pijakan yuridis normatif maupun fiqhiyah yang kokoh.
Pendapat yang menyatakan bahwa hak absolut laki-laki membatasi perwakilan ikrar talak hanya kepada sesama laki-laki terbukti kurang tepat secara kaidah fiqih muamalah. Kuasa hukum perempuan yang mengucapkan ikrar talak bertindak penuh sebagai lisan al-hal dan personifikasi legal dari suami (pemohon) berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sah. Tindakan tersebut sama sekali tidak menggeser hakikat talak sebagai hak suami, tidak melanggar ketentuan wakalah dalam syariat Islam, dan sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip pemberian kuasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Melalui tulisan ini, penulis mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera bertindak progresif dengan menerbitkan regulasi tegas, baik berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Langkah konstitusional ini amat penting guna mengisi kekosongan hukum, menghapuskan inkonsistensi di tingkat judex facti, mewujudkan jaminan kepastian hukum yang adil, serta menegaskan komitmen Peradilan Agama Indonesia sebagai lembaga peradilan yang inklusif, modern, dan berkeadilan.
Daftar Pustaka / Referensi
A. Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Herziene Inlandsch Reglement (HIR) / Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
B. Buku dan Literatur Doktriner
- Al-Zuhaili, Wahbah. (1989). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.
- Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Sabiq, Sayyid. (2004). Fiqh us-Sunnah. Kairo: Dar al-Fath lil I’lam al-‘Arabi.
C. Publikasi Resmi & Artikel Ilmiah
- Mujtaba, Mohammad. (2013). “Perempuan Berikrar Talak (Mencari Legalitas Kuasa Hukum Perempuan Mengucapkan Ikrar Talak)”. Artikel Publikasi Resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Rizqi, Auliana. (2009). “Ikrar Talak Oleh Kuasa Hukum Perempuan di Depan Sidang Pengadilan Agama (Tinjauan Normatif Islam)”. Riset Studi Hukum Keluarga Islam / Ahwal Al-Syakhshiyah, UIN Antasari Banjarmasin.
- Syarif, F. (2024). “Pandangan Hakim Pengadilan Agama tentang Praktik Ikrar Talak oleh Advokat Perempuan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Jurnal & Publikasi Hukum Peradilan Agama.



