Pengadilan Agama (PA) Blitar menggelar kegiatan sidang keliling secara serentak di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Blitar pada Jumat (23/1/2026) sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat dan memperluas akses pencari keadilan.

Kegiatan sidang keliling tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kesamben, Kantor Desa Semen, serta Kantor Kecamatan Udanawu. Pelaksanaan secara bersamaan ini menjadi bagian dari komitmen PA Blitar dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ahmad Syaukani, Hakim Pengadilan Agama Blitar yang ikut dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan langkah strategis untuk memangkas jarak dan biaya yang kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan. “Melalui sidang keliling, kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan hak hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat di tingkat kecamatan dan desa. “Ini bukan sekadar pelayanan administratif, tetapi bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang inklusif,” imbuhnya.
Sidang keliling sendiri merupakan program rutin Pengadilan Agama Blitar yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program ini menyasar wilayah dengan jarak tempuh relatif jauh dari kantor pengadilan, sekaligus mendukung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi seluruh lapisan masyarakat.





