aaa

Blitar, 2 Juli 2024 – Pengadilan Agama Blitar kembali menorehkan prestasi dalam upaya penyelesaian perkara melalui mediasi. Kali ini, mediasi berhasil mendamaikan perkara waris dengan nomor perkara 1106/Pdt.G/2024/PA.BL.

Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Blitar dipimpin oleh mediator non-hakim Myrza Della Genda, S.H., M.H. Mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa, khususnya terkait masalah waris, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Kedua belah pihak yang semula berselisih terkait masalah waris akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perselisihan mereka tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 2024.

Ketua Pengadilan Agama Blitar menyambut baik hasil mediasi ini dan menyampaikan apresiasinya kepada mediator dan kedua belah pihak yang telah menunjukkan itikad baik untuk mencapai solusi damai.

“Kami sangat mengapresiasi upaya mediator dan kedua belah pihak yang telah menunjukkan itikad baik untuk mencapai kesepakatan damai. Ini adalah contoh nyata bagaimana mediasi dapat menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa secara cepat dan efisien,” ujar Ketua Pengadilan Agama Blitar.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Pengadilan Agama Blitar terus mendorong penggunaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban perkara yang harus disidangkan dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat kepada para pihak yang bersengketa.

Dengan demikian, diharapkan mediasi dapat menjadi solusi yang lebih digemari dalam menyelesaikan berbagai sengketa, termasuk perkara waris, sehingga tercipta masyarakat yang damai dan harmonis. (FM/Humas).