Blitar, Senin (9/9), bertempat di aula Lantai II Kantor Pertanahan Kota Blitar, dilaksanakan Sosialisasi pencegahan sengketa konflik dan perkara pertanahan tahun 2024, dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Blitar dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar.

Acara yang dibuka oleh Kepala ATR/BPN Kota Blitar, Kusniyati ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh aparatur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar, notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Blitar, camat dan lurah se-kota Blitar.
Narasumber dalam kegiatan ini selain dari Pengadilan Agama Blitar juga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar.

Sosialisasi diawali oleh Kepala Dispendukcapil yang diwakili oleh Kepala Bidang pelayanan, B. Damanik yang menyampaikan Tugas dan Fungsi Dispendukcapil serta permasalahan administrasi kependudukan di Kota Blitar, dilanjutkan dengan narasumber kedua, Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim. Dalam pemaparannya, Farida menyampaikan tentang tugas pokok peradilan agama dan menekankan pentingnya persamaan persepsi terkait peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan pencari keadilan di Pengadilan Agama Blitar dan peraturan yang di terbitkan oleh kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, guna meminimalisasi terjadinya sengketa yang terjadi di masyarakat,” jelasnya. Kemudian sosialisasi diakhiri oleh Edi Marsis, hakim Pengadilan Agama Blitar yang menyampaikan materi tentang perwalian.

Setelah sesi Tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Blitar dan ATR/BPN Kota Blitar. Kesepakatan ini dilaksanakan sebagai langkah untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi pertanahan, khususnya terkait dengan penetapan ahli waris, perwalian, serta pendaftaran sita dan eksekusi.

Selain itu, perjanjian ini juga mencakup pendampingan dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente), pelaksanaan sita dll, yang memerlukan keterlibatan langsung pihak ATR/BPN.