Blitar, 11 September 2024 – Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim, menghadiri acara Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Instansi Lain, termasuk Pengadilan Agama Blitar. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Kanigoro, Kabupaten Blitar, mulai pukul 07.00 WIB.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari undangan yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar pada 10 September 2024. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal pemanfaatan data kependudukan, guna meningkatkan efisiensi layanan publik, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata dan administrasi kependudukan.

Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Blitar dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan hukum yang lebih cepat dan akurat, serta mendukung transparansi dalam pengelolaan data kependudukan.

Dengan adanya perjanjian ini, Pengadilan Agama Blitar semakin berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.