Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim, menjadi narasumber dalam kegiatan upaya pencegahan perkawinan anak pada pertemuan Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat DP3AP2KB Kota Blitar.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DP3AP2KB Kota Blitar tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kartini Tahun 2026, dengan fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak, khususnya dalam mencegah praktik perkawinan usia dini.

Dalam pemaparannya, Farida Hanim menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menekan angka perkawinan anak. “Pencegahan perkawinan anak membutuhkan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah agar hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perkawinan anak tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis, pendidikan, dan masa depan anak. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi serta penguatan regulasi yang berpihak pada perlindungan anak. “Kesadaran hukum masyarakat harus terus ditingkatkan agar praktik ini dapat diminimalisir,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara narasumber dan peserta dalam menggali solusi konkret di tingkat masyarakat. Ia menilai bahwa keberadaan PATBM sebagai ujung tombak di lingkungan masyarakat memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan tersebut.

Sebagai informasi, PATBM merupakan gerakan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, sejalan dengan semangat emansipasi perempuan yang diperingati dalam Hari Kartini.