Ketua Pengadilan Agama (PA) Blitar, Farida Hanim, memberikan pengarahan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu (7/1/2026) di ruang tunggu pelayanan PA Blitar. Pengarahan yang didampingi Panitera serta para Panitera Muda tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam briefing tersebut, Farida Hanim menegaskan bahwa pelayanan PTSP harus terus ditingkatkan, baik dari aspek sikap maupun kepatuhan terhadap prosedur. Ia meminta seluruh petugas konsisten menerapkan prinsip 5S, yakni senyum, salam, sapa, sopan, dan santun, serta memberikan pelayanan yang ramah dan profesional. “PTSP adalah wajah pertama pengadilan, sehingga sikap ramah dan responsif menjadi keharusan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP tidak hanya menjamin kepastian layanan, tetapi juga melindungi petugas dan lembaga dari potensi kesalahan administrasi. “Setiap layanan harus berjalan sesuai ketentuan agar masyarakat merasa aman dan percaya,” jelasnya.
Farida Hanim juga mengingatkan agar petugas PTSP mampu berkomunikasi dengan baik kepada para pencari keadilan, khususnya dalam memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Ia mengimbau agar seluruh petugas menjaga etika, empati, serta profesionalisme dalam setiap interaksi. “Pelayanan yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga memberikan rasa nyaman,” imbuhnya.
Panitera dan para Panitera Muda yang turut mendampingi pengarahan tersebut memberikan penguatan teknis terkait pelaksanaan tugas PTSP. Kegiatan briefing ini merupakan bagian dari pembinaan rutin pimpinan PA Blitar dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik.
Penguatan pelayanan PTSP sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Blitar untuk mewujudkan peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam program reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.





