Operator SAKTI, Operator GLP, dan Operator PNBP Pengadilan Agama Blitar mengikuti kegiatan asistensi penyusunan laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20–23 Januari 2026 di Surabaya, sebagai upaya meningkatkan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan peradilan di Jawa Timur.

Kegiatan asistensi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat resmi Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 46/SEK.W14-U/KU2.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Dalam surat tersebut, setiap satuan kerja diminta menugaskan tiga operator keuangan, yakni Operator SAKTI modul Persediaan dan Aset Tetap, Operator modul General Ledger dan Pelaporan (GLP), serta Operator modul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Asistensi dilaksanakan secara tatap muka di Aula Lantai 3 Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera Nomor 42 Surabaya, mulai Selasa hingga Jumat, 20–23 Januari 2026, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan teknis agar penyusunan laporan keuangan dan BMN tahun anggaran 2025 dapat disusun sesuai ketentuan dan standar akuntansi yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, para operator mendapatkan penguatan pemahaman terkait pencatatan, pelaporan, serta sinkronisasi data keuangan dan BMN. Diharapkan, hasil asistensi ini dapat meminimalkan kesalahan administrasi serta meningkatkan kualitas laporan keuangan satuan kerja peradilan agama.
Keikutsertaan operator Pengadilan Agama Blitar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kegiatan asistensi ini dilaksanakan Pengadilan Tinggi Surabaya guna memastikan seluruh satuan kerja di bawahnya memiliki pemahaman teknis yang seragam dalam penyusunan laporan keuangan dan BMN setiap akhir tahun anggaran.





