Akses keadilan untuk masyarakat pedesaan

Pada Jumat, 21 Juni 2024, Pengadilan Agama Blitar menggelar kegiatan sidang keliling yang menarik perhatian warga di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Langkah ini bukan hanya sebuah proses hukum rutin, tetapi juga langkah strategis untuk membawa akses keadilan lebih dekat kepada masyarakat pedesaan.

Kantor Kecamatan Ponggok menjadi saksi ketika para hakim dan staf Pengadilan Agama Blitar tiba untuk menyelenggarakan sidang-sidang penting. Wajah-wajah penuh harap tampak memenuhi ruang tunggu, sebagian besar dari mereka adalah warga desa yang biasanya harus bepergian jauh ke kota untuk mengurus urusan hukum mereka. Sidang keliling ini bukan sekadar kemudahan logistik, tetapi juga manifestasi nyata dari komitmen Pengadilan Agama Blitar untuk menghapuskan hambatan geografis dalam mencapai keadilan.

“Kami sangat bersyukur atas kehadiran sidang keliling ini,” ujar salah seorang penduduk setempat yang datang untuk menghadiri sidang perceraian. “Biasanya kami harus merogoh kocek lebih dalam untuk bisa datang ke Pengadilan Agama Blitar. Inisiatif seperti ini sangat membantu kami yang tinggal di pedesaan.”

Sidang-sidang yang dilaksanakan beragam, mulai dari perkara perceraian hingga dispensasi kawin, menunjukkan keterlibatan yang luas dari masyarakat. Setiap kasus dibahas secara cermat oleh Hakim.

Langkah ini sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Sidang keliling seperti ini bukan hanya sekedar ritual administratif, tetapi juga simbol dari peradaban hukum yang merangkul seluruh lapisan masyarakat, dari kota hingga desa.

Ini bukan hanya tentang menyederhanakan proses hukum, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dengan demikian, keadilan tidak hanya menjadi mimpi tetapi juga realitas yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara.