Blitar, 20 Agustus 2024 – Ketua Pengadilan Agama Blitar, Dra. Farida Hanim, M.H., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi yang membahas isu penting mengenai Dispensasi Kawin. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Blitar pada Selasa, 20 Agustus 2024, bertempat di Aula Dinas P3AP2KB.
Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari lingkup daerah Kabupaten/Kota Blitar. Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, khususnya di wilayah Blitar.
Sebagai narasumber, Ketua Pengadilan Agama Blitar memberikan pemaparan mendalam mengenai prosedur dan kebijakan terkait Dispensasi Kawin, yang merupakan salah satu tugas penting Pengadilan Agama. Beliau menekankan pentingnya pemahaman yang tepat dan koordinasi yang baik antara instansi terkait untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan dalam kasus pernikahan di bawah umur.
“Dalam setiap permohonan Dispensasi Kawin yang masuk ke Pengadilan Agama, kami selalu berupaya melakukan verifikasi dan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan aspek hukum dan perlindungan anak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar dalam kepentingan terbaik anak,” ujar Ketua Pengadilan Agama Blitar.
Acara ini juga menjadi momen untuk memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama, Dinas P3AP2KB, serta instansi terkait lainnya dalam menangani isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, penanganan kasus-kasus kekerasan dapat lebih efektif dan preventif.