Pengadilan Agama Blitar menggelar sidang teleconference atas permintaan Pengadilan Agama Pacitan pada Selasa, 23 Juni 2026. Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Blitar sebagai bagian dari proses pembuktian perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Pacitan.

Pelaksanaan sidang secara teleconference menjadi bentuk sinergi antar pengadilan dalam mendukung kelancaran proses peradilan yang efektif, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui fasilitas persidangan jarak jauh, pemeriksaan saksi dapat dilakukan tanpa harus menghadirkan saksi secara langsung ke wilayah hukum Pengadilan Agama Pacitan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dari Pengadilan Agama Pacitan memimpin jalannya pemeriksaan secara daring, sementara Pengadilan Agama Blitar memfasilitasi sarana dan prasarana guna memastikan proses persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar.

Pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui teleconference merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung modernisasi peradilan. Sistem ini memungkinkan para pihak dan saksi untuk tetap menjalani proses hukum secara efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan maupun prinsip-prinsip persidangan yang berlaku.

Selain memberikan kemudahan dari sisi waktu dan biaya, sidang teleconference juga menjadi wujud kolaborasi antar satuan kerja peradilan agama dalam mendukung penyelesaian perkara secara profesional dan akuntabel.

Pengadilan Agama Blitar senantiasa mendukung penerapan sistem peradilan modern berbasis teknologi yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemanfaatan persidangan secara elektronik dan teleconference merupakan bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital.