Panitera Pengadilan Agama Blitar, Margono, didampingi Panitera Muda serta staf kepaniteraan menggelar rapat koordinasi terkait retensi berkas perkara pada Rabu, 24 Juni 2026, di Media Center Pengadilan Agama Blitar. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pengelolaan arsip perkara sesuai ketentuan yang berlaku serta mewujudkan tertib administrasi peradilan.
Rapat koordinasi diikuti oleh jajaran kepaniteraan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen perkara. Pembahasan difokuskan pada mekanisme retensi berkas, tata cara penyimpanan, hingga prosedur penyusutan arsip yang telah memenuhi masa retensinya.

Margono menegaskan bahwa pengelolaan arsip perkara merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas lembaga peradilan. “Berkas perkara harus dikelola secara baik dan sesuai dengan ketentuan agar memudahkan penelusuran serta menjamin keamanan dokumen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, retensi berkas perkara tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga efisiensi ruang arsip serta memastikan dokumen yang memiliki nilai hukum tetap terpelihara dengan baik.
Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan dalam proses identifikasi dan penataan berkas perkara. Selain itu, dilakukan penyamaan persepsi mengenai pelaksanaan retensi sesuai dengan pedoman kearsipan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Margono menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan mendukung pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, keberadaan dokumen perkara yang tersusun secara sistematis dapat mempercepat proses penelusuran data apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Blitar dalam mewujudkan administrasi perkara yang tertib, modern, dan akuntabel. Pengelolaan arsip perkara yang baik juga merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.





