Tenaga Teknis Pengadilan Agama Blitar mengikuti pembinaan Zona Integritas yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat komitmen aparatur peradilan dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pembinaan diikuti oleh tenaga teknis dari Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Surabaya melalui platform virtual. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan akuntabel di lingkungan peradilan agama.
Dalam pembinaan tersebut, peserta memperoleh arahan mengenai penguatan implementasi pembangunan Zona Integritas, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pemateri juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak hanya bergantung pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga pada perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh aparatur.
“Zona Integritas harus diwujudkan melalui komitmen bersama, pelayanan yang berkualitas, serta integritas yang tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar pemateri dalam sesi pembinaan.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif menyimak materi yang disampaikan. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tenaga teknis mengenai strategi mempertahankan serta mengembangkan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima.
Pengadilan Agama Blitar menyambut positif pelaksanaan pembinaan tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur. Melalui kegiatan ini, tenaga teknis diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat.
Pembinaan Zona Integritas yang diselenggarakan oleh PTA Surabaya merupakan agenda pembinaan rutin untuk mendukung reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama. Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Blitar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.





