Blitar, 05 Agustus 2024 —Pengadilan Agama Blitar mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara gugatan cerai dengan nomor perkara 2042/Pdt.G/2024/PA.BL. Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Blitar tersebut berhasil menyatukan kembali pihak yang bersengketa, sehingga gugatan cerai dicabut.
Perkara ini ditangani oleh mediator Drs. Tegoeh Tri Wiyono, S.H., mediator non-hakim Pengadilan Agama Blitar.
Proses mediasi ini dilangsungkan pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024.
Pada sesi mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi terbaik demi keberlangsungan biduk rumah tangga dan masa depan keluarga mereka.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Blitar menyatakan, “Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang tepat dan komunikasi yang baik, permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melanjutkan ke proses persidangan. Ini tentunya menjadi harapan kita semua bahwa semakin banyak pihak yang memilih jalur mediasi untuk menyelesaikan perselisihan.”
Pengadilan Agama Blitar terus berkomitmen untuk memfasilitasi mediasi sebagai salah satu solusi penyelesaian perkara di luar persidangan.
Dengan keberhasilan mediasi ini, diharapkan semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya komunikasi dan kompromi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, sehingga angka perceraian dapat ditekan dan stabilitas harmoni dalam mahligai keluarga dapat terjaga.