Pengadilan Agama Blitar menggelar sidang di luar gedung dengan agenda penetapan perwalian anak di bawah naungan yayasan Kejaksaan Negeri pada Kamis 16 Juli 2026. Persidangan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Blitar dan Kantor Wali Kota Blitar, sebagai upaya memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau serta mempercepat proses penetapan status hukum anak.
Pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Blitar dalam menghadirkan layanan peradilan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Dengan mendekatkan layanan kepada para pihak, proses persidangan diharapkan dapat berlangsung lebih optimal tanpa mengurangi kualitas maupun kepastian hukum.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa permohonan perwalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan persidangan dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan status perwalian anak.

Sidang di luar gedung merupakan wujud pelayanan peradilan yang mudah diakses masyarakat sekaligus memastikan hak-hak keperdataan anak memperoleh perlindungan hukum secara optimal.
Pelaksanaan sidang juga melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar, Kejaksaan Negeri, serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh persyaratan administrasi dan substansi perkara telah terpenuhi sebelum penetapan perwalian dilakukan.
Pengadilan Agama Blitar menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan layanan peradilan. Melalui sinergi lintas sektor, proses penetapan perwalian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan anak yang berada di bawah naungan yayasan Kejaksaan Negeri.
Pelaksanaan sidang perwalian anak ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak di bawah naungan yayasan Kejaksaan Negeri. Sidang di luar gedung menjadi salah satu inovasi pelayanan yang menghadirkan proses peradilan secara lebih dekat, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.





