Pengadilan Agama Blitar mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 08.30–12.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta staf kesekretariatan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Mahkamah Agung RI mengenai penyelenggaraan PEKPPP Tahun 2026.

Sosialisasi dan bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penilaian mandiri PEKPPP, sekaligus menyamakan persepsi seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan dalam memenuhi indikator penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan penilaian, penyusunan dokumen pendukung, hingga strategi pemenuhan indikator yang menjadi bagian dari evaluasi kinerja pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja mampu melaksanakan penilaian mandiri secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Ketua Pengadilan Agama Blitar bersama jajaran kesekretariatan mengikuti kegiatan tersebut secara aktif sebagai bentuk komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat. Berbagai materi yang disampaikan menjadi bekal penting dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian mandiri PEKPPP di lingkungan Pengadilan Agama Blitar.

Selain membahas aspek teknis penilaian, narasumber juga menekankan pentingnya inovasi pelayanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang prima.

Sekretaris Pengadilan Agama Blitar menyampaikan bahwa hasil sosialisasi akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi internal agar seluruh indikator PEKPPP dapat dipenuhi secara optimal. “Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkelanjutan dan pemenuhan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

PEKPPP merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada setiap instansi. Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.