Panitera Pengadilan Agama Blitar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Blitar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar terkait persiapan pelaksanaan sidang perwalian anak di bawah naungan yayasan Kejaksaan Negeri pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan menyatukan langkah antarinstansi guna memastikan proses persidangan berjalan tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang menjadi subjek permohonan.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelesaian administrasi maupun aspek hukum yang berkaitan dengan penetapan perwalian anak.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal teknis dibahas, mulai dari kesiapan dokumen pendukung, mekanisme pelaksanaan sidang, hingga koordinasi antarinstansi yang terlibat. Langkah tersebut diharapkan mampu memperlancar proses persidangan serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting agar pelaksanaan sidang perwalian dapat berjalan efektif, tertib, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Panitera Pengadilan Agama Blitar menegaskan bahwa komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum.

Selain itu, koordinasi ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi mengenai peran masing-masing instansi dalam mendukung pelaksanaan sidang perwalian. Dengan demikian, setiap tahapan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persiapan sidang perwalian anak tersebut merupakan tindak lanjut dari penguatan sinergi antara Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah naungan yayasan Kejaksaan Negeri. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Blitar berkomitmen menghadirkan proses peradilan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak anak.