Sekretaris Pengadilan Agama Blitar, Mohammad Faried Dzikrullah, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menghadiri Sidang Ajudikasi Non Litigasi terkait Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 9 Juli 2026. Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jalan Bandilan 2–4, Waru, Sidoarjo, tersebut beragendakan pembacaan putusan dengan Pengadilan Agama Blitar berkedudukan sebagai termohon.
Kehadiran Sekretaris Pengadilan Agama Blitar dalam sidang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Atasan PPID dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang ajudikasi non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi di luar proses peradilan. Agenda pembacaan putusan menjadi tahapan akhir dalam proses penyelesaian sengketa yang telah melalui rangkaian pemeriksaan dan persidangan sebelumnya.
Mohammad Faried Dzikrullah menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Blitar senantiasa berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghormati seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik dan akan menindaklanjuti putusan yang dibacakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk akuntabilitas lembaga peradilan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Blitar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi yang profesional serta mudah diakses oleh masyarakat.
Selama persidangan, majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur membacakan putusan atas sengketa informasi publik yang diajukan. Proses persidangan berlangsung sesuai tata cara ajudikasi non litigasi yang menjadi kewenangan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.
Pengadilan Agama Blitar, melalui fungsi PPID, memiliki kewajiban menyediakan, mengelola, dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran Atasan PPID dalam sidang tersebut menunjukkan komitmen lembaga dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi secara tertib dan profesional.
Sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Melalui proses tersebut, diharapkan prinsip keterbukaan informasi publik dapat terus terwujud secara efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan badan publik.





