Pengadilan Agama Blitar melalui Panitera Muda gugatan dan Permohonan serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan melakukan koordinasi bersama Dinas Sosial Kota Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, dan Pemerintah Kota Blitar terkait pelaksanaan sidang perwalian anak yang berada di bawah naungan yayasan Kejaksaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Dinas Sosial Kota Blitar pada Kamis, 9 Juli 2026.

Koordinasi lintas instansi ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam penanganan permohonan perwalian anak. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas kesiapan administrasi, dukungan data, serta mekanisme pelaksanaan sidang agar proses perwalian dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Blitar menjelaskan bahwa keterlibatan berbagai instansi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan persidangan memperhatikan aspek perlindungan hak anak dan kepastian hukum.

“Koordinasi ini menjadi langkah penting agar pelaksanaan sidang perwalian anak dapat berjalan tertib, efektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan permohonan perwalian, termasuk kelengkapan dokumen, verifikasi data anak, serta dukungan dari instansi terkait dalam memberikan informasi yang dibutuhkan selama proses persidangan.

Dinas Sosial Kota Blitar turut menyampaikan peranannya dalam memberikan pendampingan dan data sosial yang diperlukan untuk mendukung proses penetapan perwalian. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Blitar dan Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmen untuk mendukung pelaksanaan sidang sesuai kewenangan masing-masing.

Kasubbag umum dan keuangan Pengadilan Agama Blitar menambahkan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting dalam mewujudkan pelayanan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan anak. Menurutnya, koordinasi yang baik akan membantu memperlancar proses persidangan serta memastikan hak-hak keperdataan anak terlindungi secara optimal.

Kegiatan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan pembahasan yang berfokus pada upaya memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah naungan yayasan Kejaksaan. Hasil koordinasi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut dalam pelaksanaan sidang perwalian anak di Pengadilan Agama Blitar.

Koordinasi lintas instansi ini merupakan bagian dari implementasi sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan proses perwalian dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.