Blitar, 06 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Blitar kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi. Pada Selasa, 06 Agustus 2024, perkara “Cerai Gugat” dengan nomor 2140/Pdt.G/2024/PA.BL berhasil diselesaikan dengan damai.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Myrza Della Genda, S.H., M.H., selaku mediator non-hakim, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut gugatan setelah mencapai kesepakatan damai. Akta perdamaian pun telah ditandatangani oleh kedua pihak yang bersengketa, menandakan berakhirnya perkara ini tanpa perlu dilanjutkan ke proses persidangan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti efektivitas upaya mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar persidangan. Pengadilan Agama Blitar mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai dan mengharapkan agar kesepakatan yang dicapai dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi semua pihak yang terlibat.

Mediator Myrza Della Genda, S.H., M.H., dalam kesempatan ini menyampaikan harapannya agar lebih banyak perkara dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga proses peradilan dapat berlangsung dengan lebih efisien dan mendukung terciptanya perdamaian di tengah masyarakat.

Pengadilan Agama Blitar senantiasa berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.

Dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan mediasi semakin dikenal dan menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di masyarakat.