Panitera Pengadilan Agama (PA) Blitar, Margono, memberikan pengarahan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa (6/1/2026) di ruang tunggu pelayanan PA Blitar. Kegiatan yang didampingi para Panitera Muda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memantapkan kesiapan pelaksanaan sidang keliling.

Dalam pengarahan tersebut, Margono menegaskan pentingnya peningkatan mutu layanan PTSP secara berkelanjutan. Ia meminta seluruh petugas untuk konsisten menerapkan prinsip 5S, yakni senyum, salam, sapa, sopan, dan santun, dalam setiap interaksi dengan masyarakat pencari keadilan. “Pelayanan yang ramah dan profesional menjadi cerminan wajah lembaga peradilan,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa seluruh layanan harus dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP merupakan kunci untuk menjamin kepastian layanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan. “SOP bukan sekadar pedoman, tetapi harus menjadi acuan utama dalam bekerja,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Margono juga membahas persiapan pelaksanaan sidang keliling sebagai salah satu upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Ia mengimbau agar petugas PTSP memahami alur dan kebutuhan administrasi sidang keliling sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan lancar. “Sinergi antarbagian sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat optimal,” imbuhnya.

Para Panitera Muda yang turut mendampingi pengarahan tersebut juga memberikan penguatan teknis terkait tugas dan fungsi PTSP. Kegiatan briefing ini merupakan bagian dari upaya PA Blitar dalam melakukan pembinaan internal guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Penguatan pelayanan PTSP dan persiapan sidang keliling sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Blitar untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam program reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung.





