Selasa, 5 November 2024, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Blitar, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Blitar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam penyelesaian sengketa pertanahan, memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, serta memastikan proses hukum yang lebih cepat dan transparan.
Beberapa poin yang termuat dalam persetujuan ini antara lain terkait; penyelesaian sengketa pertanahan dalam ranah hukum agama atau sengketa hak atas tanah lainnya, peningkatan koordinasi pelayanan administrasi pertanahan pasca putusan pengadilan, penyusunan langkah strategis dalam pemberian informasi yang akurat kepada masyarakat terkait hak pertanahan, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan guna menunjang transparansi pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Blitar dan BPN Kabupaten Blitar berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan responsif dalam setiap proses penyelesaian sengketa yang melibatkan hak atas tanah.