Ketua, Panitera, dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat pada Kamis (2/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) tersebut diikuti secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Blitar.
Rapat koordinasi nasional tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan seluruh Pengadilan Tinggi Agama, Mahkamah Syar’iyah, serta Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemanggilan dan pemberitahuan para pihak melalui layanan surat tercatat. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan administrasi perkara berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai pelaksanaan layanan panggilan melalui PT Pos Indonesia, termasuk berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta langkah-langkah penyempurnaan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Blitar menegaskan bahwa keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas administrasi peradilan.
“Evaluasi secara berkala sangat penting agar pelaksanaan pemanggilan para pihak berjalan sesuai prosedur, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Mahkamah Agung, Badan Peradilan Agama, dan PT Pos Indonesia menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penyampaian surat panggilan maupun pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara.
Selama kegiatan berlangsung, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan pengalaman dari masing-masing satuan kerja sebagai bahan evaluasi nasional. Berbagai praktik baik yang telah diterapkan di sejumlah pengadilan turut menjadi pembahasan guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara merata.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Melalui kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berharap seluruh satuan kerja mampu menerapkan mekanisme pemanggilan perkara secara efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.





