Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim, bersama Panitera dan Panitera Muda Gugatan, menghadiri undangan Rapat Implementasi Rencana Aksi Pencegahan Kasus yang diselenggarakan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Kantor BPN Kota Blitar.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan yang sebelumnya diadakan oleh Kantor Pertanahan Kota Blitar pada tahun 2024. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membahas bersama Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Blitar Kelas IA dan Kantor Pertanahan Kota Blitar.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai langkah strategis dibahas untuk mencegah dan menyelesaikan potensi sengketa tanah yang sering terjadi di wilayah Kota Blitar. Kerjasama antara Pengadilan Agama Blitar dan BPN sangat penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan, mengingat tanah adalah salah satu objek yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Blitar menyampaikan bahwa sinergi antara Pengadilan Agama dan BPN akan semakin diperkuat melalui implementasi rencana aksi yang disepakati bersama. “Kami berharap, dengan adanya kolaborasi ini, penanganan kasus sengketa pertanahan dapat dipetakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Blitar,” ujarnya.