Pada Jum’at, 12 Juli 2024, Pengadilan Agama Blitar menyelenggarakan sidang keliling di Kantor Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim.
Sidang keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di berbagai pelosok wilayah di Kabupaten Blitar, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata dan perceraian. Farida Hanim mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat pertama.
“Hadirnya sidang keliling di Kantor Kecamatan Ponggok ini diharapkan dapat memberikan solusi yang cepat dan tepat bagi masyarakat sekitar dalam menyelesaikan sengketa hukum,” ujar Farida Hanim.
Proses sidang berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan oleh Pengadilan Agama Blitar guna mengoptimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.